Selasa , 17 Maret 2026

Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkoba, Sita 30,19 Gram Sabu

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Rupat mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 30,19 gram di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mewakili Polres Bengkalis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aktivitas pesta narkoba di sebuah bengkel di Jalan Suari, Dusun II, Desa Pangkalan Nyirih.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Polsek Rupat melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial EK (24) di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni SJ (30) dan AF (35), di lokasi berbeda namun masih dalam wilayah desa yang sama.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kotor 30,19 gram, plastik klip bening, timbangan digital, alat hisap (pirex), tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1.150.000.

Hasil tes urin terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

AKP Faisal menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap satu orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *