INHU (pekanbarupos.co) – Aris Saputra warga Desa Pontian Mekar Kecamatan Lubukbatu Jaya (LBJ) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau tidak mengaku menjual lahan milik keluarga Simarmata di Desa Lubukbatu Tinggal, LBJ.
Sebaliknya, Aris tidak membantah tahun 2005 silam disekitar lahan milik Simarmata pernah bekerja sebagai tenaga imas tumbang dan produksi kayu Log atas suruhan mantan H Kasir dan mantan Kades Lubukbatu Tinggal, Zulkarnaen. “Saya tidak pernah jual beli lahan disana, tapi saya pernah borongan Imas tumbang atas perintah Pak Zulkarnaen dan Pak Haji Kasir, sekitar sepuluhan hektar,” tegas Haris, Kamis (19/2).
Haris Saputra dalam pusaran sengketa lahan bermula tahun 2017 atas keterangan saksi mantan Kades Lubukbatu Tinggal Zulkarnaen di PN Rengat.
Kala itu, 20 orang penggugat sebagaimana gugatan perdata nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt mengklaim lahan milik Simarmata yang sudah panen sawit seluas 40 hektar mengaku milik penggugat dengan alas hak SHM tahun 2004 namun akhirnya gugatan ditolak karena gugatan cacat formil.
Dalam kutipan putusan gugatan tercatat saksi mantan Kades Zulkarnaen kepada majelis hakim menerangkan kronologi kepemilikan alas hak lahan seluas 40 hektar kepada penggugat berdasarkan transaksi jual beli dari Haris SP kepada penggugat hingga akhirnya diterbitkan SKGR oleh Kades Zulkarnaen lalu diupgrade jadi SHM oleh BPN Inhu tahun 2004 silam.
“Saya nyatakan keterangan yang beliau berikan adalah keliru, saya tidak pernah sama sekali membahas jual beli tanah terhadap 20 orang penggugat,” tegas Haris sekaligus mengaku empat orang diantara penggugat ia kenal, yakni Amri, M. Yatim, Yarli, dan Sutrisno adalah warga kecamatan Lubukbatu Jaya.
Anehnya, Haris berkelit tidak akan melakukan klarifikasi langsung kepada saksi Zulkarnaen dengan pertimbangan belum tepat untuk membuka perdebatan. “Beliau sedang sakit, dan saat ini juga bulan puasa. Tidak elok kalau sampai menimbulkan perselisihan. Saya melihat ada kerancuan yang perlu diluruskan secara baik-baik,” Haris berdalih.
“Saya juga belum bisa memastikan apakah Haris yang dimaksud itu saya atau orang lain. Sebab nama Haris di sini banyak, jadi harus dipastikan dulu agar tidak terjadi kekeliruan,” papar Haris dan enggan menempuh langkah hukum akibat dugaan keterangan palsu saksi.
Menanggapi informasi bahwa keluarga Simarmata berencana melaporkan dugaan penjualan lahan tanpa hak kepada aparat penegak hukum, Haris menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme negara hukum. “Negara kita negara hukum. Sepanjang itu benar, menurut saya sah-sah saja,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Kades Lubukbatu Tinggal Zulkarnaen. Saat diminta klarifikasi lewat seluler 08228474xxxx, yang bersangkutan mengaku sedang sibuk namun akhirnya memblokir nomor Pekanbaru Pos.
Sebelumnya Rudiwalker Purba selaku Humas kebun Simarmata mengatakan kebun majikannya dikuasai sejak tahun 1995 berdasarkan surat Garap dan SKT diteken mantan Kades Lubukbatu Tinggal, Zainun dan mantan Camta Pasir Penyu, Zulkarnaen.
Jauh sebelum lahan dikuasai dan diterbitkan alas hak oleh mantan Kades dan mantan Camat, dua orang tokoh masyarakat desa Lubukbatu Tinggal, H Latif dan Zulkarnaen sebelum menjabat Kades menerbitkan surat pernyataan tentang lahan yang akan dikuasi Simarmata tidak lahan bermasalah.
Anehnya setelah puluhan tahun, 20 orang warga mengklaim kebun kelapa sawit milik Simarmata milik penggugat lalu dipanen sepihak.
Akibat panen sepihak tersebut, awal Pebruari kemaren keluarga Simarmata melaporkan pencurian sawit ke Polres Inhu dan sudah masuk tahap lidik. “Sekarang terlapor itu masih nekat mencuri sawit milik Simarmata. Jika seperti ini terus, saya kuatir akan terjadi hal yang tidak di inginkan,” Rudiwalker, Sabtu (21/2) kuatir. (San)
Pekanbaru Pos Riau