Minggu , 15 Maret 2026

Polsek Rupat Ungkap Dua Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diduga Bandar Ekstasi

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Rupat mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan WhatsApp Polres Bengkalis.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hasyim Ar, Desa Pangkalan Nyirih. Seorang pria berinisial KN (36) diamankan di sebuah rumah makan. Ia diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus bandar pil ekstasi.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/03/I/2026/SPKT/POLSEK RUPAT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 30 Januari 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga butir pil yang diduga ekstasi dan diakui sebagai miliknya. Hasil tes urine menunjukkan KN positif amphetamine.

Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Polsek Rupat kembali mengamankan seorang pria berinisial MF (26) di Jalan Bima Sakti 2, Kelurahan Batu Panjang. MF diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,26 gram, satu unit sepeda motor Honda warna putih biru nomor polisi BM 63xx EC, serta satu unit telepon genggam warna putih. Hasil tes urine terhadap MF juga menunjukkan positif methamphetamine.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial U yang berdomisili di Kelurahan Terkul. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut yang diduga berperan sebagai bandar.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menyatakan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui layanan pengaduan resmi. Identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kapolsek.

Polsek Rupat juga meningkatkan pengawasan di jalur rawan, khususnya wilayah pesisir dan akses keluar masuk Pulau Rupat, guna mencegah peredaran gelap narkotika.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Situasi selama penangkapan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *