Rabu , 29 April 2026

Polsek Siak Kecil dan Pinggir Amankan Tiga Tersangka Narkotika

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Siak Kecil dan Polsek Pinggir mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Kamis (26/2/2026) malam hingga Jumat (27/2/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan total barang bukti sabu seberat sekitar 0,29 gram bruto.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Upaya ini terus kami lakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Juliandi.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Polsek Siak Kecil sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42) yang diduga sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya. Rekannya, U.S. (29), sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram, seperangkat alat hisap sabu (kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, kompor pipet), dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi, E.A. mengaku memperoleh sabu dari U.S. untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Polsek Pinggir juga mengungkap kasus serupa sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Bathin Tomat, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka berinisial F (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,20 gram, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, beberapa unit telepon genggam, serta barang bukti lainnya. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine.

Kapolsek Pinggir menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Saluran komunikasi yang kami buka akan terus kami respons cepat. Peran aktif masyarakat sangat membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.

Kapolres Bengkalis menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika. Pihaknya juga akan terus mengembangkan kasus melalui koordinasi dengan kejaksaan dan laboratorium forensik.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *