BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kawasan hutan mangrove seluas 3,4 hektare di Jalan Sudirman, Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, diduga dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh seorang pengusaha lokal. Lokasi tersebut berada di pesisir yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka.
Rencana pembangunan tambak itu memicu kekhawatiran masyarakat karena berada di bibir pantai Desa Bantan Air. Warga menilai aktivitas tersebut berpotensi memperparah abrasi yang selama ini telah mengikis daratan.
Persoalan ini dibahas dalam rapat antara perangkat desa yang dipimpin Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, bersama pemilik tambak, Aguan. Usai rapat, pihak terkait meninjau lokasi dan mendapati sebagian lahan mangrove telah dibersihkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Di lapangan, sejumlah pohon mangrove jenis bakau dan api-api berukuran besar terlihat telah ditebang. Pembersihan lahan disebut-sebut hampir mencapai bibir pantai. Jalan poros desa diketahui berjarak sekitar 200 meter dari garis pantai.
Tokoh masyarakat Desa Bantan Sari, Abdul Muis, mengatakan dalam lima tahun terakhir abrasi di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 10 meter. Ia khawatir pembangunan tambak akan mempercepat laju kerusakan garis pantai.
“Selama 40 tahun terakhir desa kami belum mendapat pembangunan pengaman pantai seperti batu beronjong. Sementara desa tetangga sudah memiliki penahan abrasi ratusan meter,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, menyebutkan berdasarkan surat tanah yang diterbitkan desa, lahan tersebut seharusnya berjarak 100 meter dari jalan raya, menyisakan 100 meter dari bibir pantai, serta 50 meter dari bibir sungai. Namun, hasil peninjauan di lapangan menunjukkan penggarapan lahan hingga mendekati bibir pantai.
Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, menjelaskan pihak desa hanya memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pemilik usaha. “Kami memfasilitasi dialog. Jika ada penolakan dari masyarakat, tentu harus dibahas sesuai kesepakatan bersama,” katanya.
Sementara itu, pemilik tambak udang, Aguan, menyatakan telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebelum melakukan penggarapan. Ia menegaskan akan mematuhi ketentuan yang berlaku dan menyebut usaha tersebut bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan perizinan tambak udang dengan luas di bawah 10 hektare bukan menjadi kewenangan DLH. Menurutnya, izin diterbitkan melalui sistem OSS dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Ia menambahkan, untuk lahan seluas 10 hingga 500 hektare diperlukan dokumen UKL-UPL, sedangkan di atas 500 hektare wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Untuk skala di bawah 10 hektare, proses administrasi tetap melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis Muhammad Thaib yang dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum memberikan tanggapan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau