Sabtu , 11 April 2026

Polres Bengkalis Hentikan Penyelidikan Dugaan Kecurangan BBM Subsidi, Pelapor Ajukan Keberatan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Penasehat hukum Hidayat alias Yati (42), Safroni SH MH, melayangkan surat keberatan kepada Kapolres Bengkalis terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan kecurangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diperuntukkan bagi nelayan.

Surat keberatan tersebut dikirimkan pada 6 Maret 2026 sebagai tanggapan atas surat penghentian penyelidikan yang diterbitkan oleh Polres Bengkalis dengan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/51/III/Res.1.11/2026/Reskrim.

Safroni mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas keputusan penghentian penyelidikan tersebut karena dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi kliennya sebagai pelapor.

“Kami telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres Bengkalis pada 6 Maret 2026. Harapannya, pihak kepolisian dapat merespons dan mempertimbangkan kembali agar penyelidikan yang diajukan sejak akhir tahun 2025 dapat dilanjutkan,” ujar Safroni kepada awak media.

Sebelumnya, Hidayat alias Yati selaku pelapor mengungkapkan dugaan kecurangan dalam distribusi BBM subsidi solar yang disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ia menjelaskan, Pertamina memberikan kuota BBM subsidi sebanyak 60.000 liter per bulan kepada SPBUN KPPM yang diperuntukkan bagi 103 kapal nelayan yang telah memperoleh rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.

Menurut Hidayat, BBM tersebut didistribusikan melalui penebusan delivery order (DO) sebanyak tiga kali dalam sebulan, masing-masing 20.000 liter. BBM diangkut menggunakan empat unit tangki berkapasitas 5.000 liter dari Depot Pertamina Dumai menuju SPBUN yang berada di RT 07 RW 07, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan.

Namun demikian, ia menduga terjadi pemotongan takaran BBM saat pendistribusian kepada nelayan. Setiap drum berkapasitas 200 liter diduga dipotong sekitar 5 liter sehingga nelayan hanya menerima 195 liter.

“Awalnya pemotongan tersebut disebut untuk sumbangan kegiatan pesta lampu colok, namun diduga kemudian dijual kepada pedagang perantara untuk kepentingan komersial,” katanya.

Selain itu, Hidayat juga menduga adanya penjualan BBM subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyebut BBM dijual dengan harga Rp7.000 per liter, sementara harga yang ditetapkan Pertamina adalah Rp6.800 per liter.

Ia mengaku mengalami kerugian karena memiliki kuota sebanyak 15 drum atau sekitar 3.000 liter per bulan untuk dua unit kapal. Dengan dugaan pemotongan tersebut, ia memperkirakan kehilangan sekitar 55 liter setiap bulan, meskipun tetap membayar sesuai jumlah kuota yang ditetapkan.

Hidayat juga mengaku sempat mengajukan protes terkait hal tersebut, namun kuota BBM miliknya disebut dibekukan secara sepihak.

“Tindakan ini sangat merugikan kami sebagai nelayan. Ketika saya mencoba mengajukan komplain, justru kuota saya dibekukan,” ujarnya.

Ia menilai dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai praktik kecurangan dalam perdagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan yang diajukan oleh pihak pelapor. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *