Rabu , 22 April 2026

Polsek Siak Kecil Ungkap Tiga Kasus Narkotika, Empat Tersangka Diamankan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Siak Kecil, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam satu malam, Jumat (6/3/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar SIK MSi melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah SPd mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RNL (37) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan di kebun kelapa sawit Jalan Beringin, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat 13,52 gram, uang tunai Rp400 ribu, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Oppo, serta alat konsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi, RNL mengaku memperoleh sabu seberat setengah ons dari seseorang berinisial A di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 1 Maret 2026 dengan harga Rp15,5 juta. Sebagian sabu tersebut telah dijual dan digunakan sendiri, sementara sisanya akan diedarkan. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Tidak lama berselang, sekitar pukul 04.00 WIB di lokasi yang sama, petugas kembali mengamankan dua pria berinisial BH (35) dan DM (32) yang datang menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dari keduanya, polisi menemukan satu paket sabu, alat konsumsi narkotika, serta telepon genggam. Kedua tersangka mengaku membeli sabu dari RNL pada Kamis (5/3/2026) seharga Rp100 ribu dan sebagian telah digunakan. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif methamphetamine.

Selanjutnya sekitar pukul 05.30 WIB, tim operasional kembali mengamankan seorang pria berinisial DS (27) di kediamannya di Dusun Sena, Desa Sungai Linau. Saat petugas tiba, tersangka sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya, namun berhasil diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat 1,07 gram, uang tunai Rp2,25 juta, tas sandang, telepon genggam merek Infinix, serta barang bukti lainnya. DS mengaku memperoleh sabu dari RNL untuk kemudian dijual kembali di wilayah Desa Sungai Linau. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut.

RNL dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara BH, DM, dan DS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1), serta khusus BH dan DM juga dikenakan Pasal 127 Undang-Undang yang sama.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *