Rabu , 29 April 2026

Polsek Rupat Amankan Pelaku Pencurian 158 Tandan Sawit, Hasil Tes Urine Positif Sabu

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial S.R. (36) diamankan petugas setelah tertangkap basah melakukan pencurian di area perkebunan perusahaan.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan positif mengandung narkotika jenis metamfetamin atau sabu setelah menjalani tes urine.

Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Rupat menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Juliandi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F 16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat. Dalam kasus ini, pihak perusahaan PT Priatama Riau Rupat menjadi korban.

Laporan awal disampaikan oleh Kepala Satuan Pengamanan (Kasatpam) perusahaan setelah menerima informasi dari Komandan Regu (Danru) security mengenai dugaan aksi pencurian buah sawit di lokasi kebun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat AKP Faisal, SH melalui Kanit Reskrim langsung memerintahkan Tim Opsnal Polsek Rupat untuk menuju lokasi kejadian.

Petugas yang tiba di lokasi bersama pihak keamanan perusahaan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu diduga tengah melakukan aksi pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 3626 HI, satu keranjang, serta satu alat tojok yang diduga digunakan untuk memanen dan mengangkut buah sawit secara ilegal.

Setelah diamankan, pelaku kemudian menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung zat narkotika jenis metamfetamin.

“Dari hasil tes urine diketahui pelaku positif sabu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku terakhir menggunakan narkotika tersebut sekitar dua hari sebelum diamankan,” ungkap Juliandi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rupat. Penyidik juga terus melengkapi berkas administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum selanjutnya.

Polsek Rupat mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama di wilayah perkebunan yang rawan terjadi tindak pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110, layanan WhatsApp Polres Bengkalis, maupun dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat.

“Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Mari bersama-sama bergandeng tangan untuk mencegah dan memerangi berbagai bentuk kejahatan,” tutup Aipda Juliandi Bazrah. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *