Kamis , 16 April 2026

Demo Tutup Galian C PT KKU Kampar, DLHK Riau Sebut Tidak Gampang Tutup Usaha Miliki Izin

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Beberapa waktu lalu sejumlah masyarakat Desa Sungai Jalau, Kabupaten Kampar kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait aktivitas galian C yang dikelola PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Aksi ini selain bentuk ketidak puasan atas hasil peninjauan yang dilakukan Pemprov Riau sebelumnya di lokasi juga sebagai bentuk penegasan masyarakat agar meminta Pemerintah Provinsi Riau menutup operasional perusahaan yang telah merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar karena pertambangan batuan yang dilakukan perusahaan menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M Job Kurniawan melalui Kabid Penaatan dan Penataan Embiyarman, mengatakan bahwa perusahaan tersebut diketahui memiliki izin operasional. Sehingga untuk menindaklanjuti butuh proses yang saat ini dalam pengkajian.

Pemerintah memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Perusahaan memang memiliki izin, tetapi tentu ada mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, maka akan ada proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, DLHK Riau bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Satpol PP Riau, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau telah menerima aduan masyarakat dan sedang melakukan proses tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Menurutnya, tim dari DLHK juga telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi sebenarnya serta menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ke depan, DLHK bersama pihak terkait berencana mengundang perwakilan masyarakat untuk menyampaikan hasil peninjauan lapangan serta memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi.

“Kedepan masyarakat akan kami undang untuk menyampaikan hasil peninjauan di lapangan dan pengawasan yang dilakukan, sehingga semua pihak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai permasalahan yang terjadi. Dari situ juga akan dicari solusi agar persoalan ini tidak terus berlarut,” jelasnya.

Emby juga meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah provinsi dalam melakukan proses penanganan secara menyeluruh.

Dari sisi DLHK, lanjutnya, fokus utama adalah memastikan aktivitas yang dilakukan perusahaan di lapangan berjalan sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang telah diberikan, termasuk aspek pengelolaan lingkungan.

“Hasil peninjauan ini nantinya akan dibahas bersama instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau termasuk komisi III DPRD Riau untuk menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.

Disisi lain tokoh masyarakat Riau, H Usman menyampaikan jika terkait galian C ini pemerintah bisa lebih selektif lagi. Terutama dalam menerbitkan perizinan, karena kerap memicu konflik di tengah masyarakat.

Tidak sedikit kegiatan pertambangan batuan, pasir, maupun tanah di Riau yang menimbulkan perselisihan antara pengusaha dengan warga sekitar karena dinilai merugikan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

“Konflik tersebut umumnya terjadi sekitar perizinan yang dianggap kurang melibatkan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Untuk itu, sebelum izin diterbitkan, pemerintah diminta lebih selektif dan memastikan adanya kesepakatan dengan warga yang berpotensi terdampak langsung,” jelasnya.

Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menilai potensi dampak sosial maupun lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan.

Selain itu katanya, pengusaha juga melakukan sosialisasi dan konsultasi yang baik dengan masyarakat.
Sehingga masukan maupun keberatan terhadap potensi dampak yang mungkin ditimbulkan bisa diatasi.

Beberapa dampak yang sering dikeluhkan warga antara lain debu dari aktivitas pengangkutan material, kebisingan alat berat, kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang, hingga potensi pencemaran air di sekitar lokasi dan lainnnya.

“Apabila komunikasi dan proses tidak terjalin dengan benar. Maka ketika kegiatan galian C berdampak, timbul konflik yang seharusnya tidak diinginkan yang berpotensi dihentikan.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan lebih selektif dalam menerbitkan perizinan galian C serta memastikan seluruh tahapan administrasi, khususnya keterlibatan masyarakat, benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, potensi konflik di tengah masyarakat dapat diminimalisir dan aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan,” tutupnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *