Senin , 27 Juli 2026

Dipotong 5 Persen Setiap Pencairan, Satpol PP Bengkalis Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melaksanakan Tahap II penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis tahun 2021–2022. Tahap ini merupakan kelanjutan penyidikan bersama Polres Bengkalis.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial NR—Plt. Kasubag Penyusunan Program Sekretariat Satpol PP Bengkalis 2021–2022—dan M, selaku Bendahara Pengeluaran Satpol PP Bengkalis periode yang sama.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wahyu menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa sejak April 2021 hingga Desember 2022, tersangka H—Plt. Kepala Satpol PP Bengkalis pada periode tersebut—bersama M melakukan pemotongan sebesar 5 persen dari setiap pencairan anggaran bidang kerja.

Total uang hasil pemotongan mencapai Rp 826.648.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 733.094.200 diserahkan kepada H melalui tunai dan transfer, sementara Rp 93.553.800 digunakan M untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, H, M, dan NR juga diduga melakukan belanja fiktif terkait penyediaan bahan logistik, jasa pemeliharaan, serta biaya BBM kendaraan dinas dengan nilai Rp 91.602.600. NR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) diduga memalsukan kwitansi dan dokumen pendukung sehingga pembayaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis Nomor 700.1.2.2/151/Itda tanggal 31 Juli 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.429.780.200. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 317.138.400 yang disita dari puluhan saksi yang menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan.

Kejari Bengkalis menegaskan komitmen dalam pemberantasan korupsi. “Setiap tersangka akan diproses dan dituntut sesuai ketentuan hukum sebagai bentuk konsistensi kami dalam mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” ujar Wahyu.

Jika Anda memerlukan versi untuk media online, versi lebih ringkas, atau ingin ditambahkan kutipan langsung yang diperkuat, silakan beri tahu saya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *