BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Serangan telak Polsek Pinggir membungkam dunia narkoba di Kabupaten Bengkalis, Dalam satu malam saja, Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis (2/4/2026) pukul 21.40 hingga 22.00 WIB, dengan mengamankan dua tersangka dan bukti barang haram yang mencengangkan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan kombinasi hasil informasi masyarakat dan pengembangan kasus penangkapan sebelumnya.
Pada pukul 21.40 WIB, tim Opsnal yang melakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat, mengepung sebuah gubuk di area kolam pancing. Petugas mendapati seorang pria berinisial S (23) sedang menggunakan sabu dengan alat hisap (bong). Tanpa perlawanan, pelaku diamankan beserta bukti berupa satu set alat konsumsi dan satu unit handphone Infinix yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari rekannya berinisial T (DPO) dan diduga berperan sebagai perantara transaksi. Tes urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Tak berhenti sampai di situ, tim Opsnal melanjutkan pengembangan kasus dari penangkapan sebelumnya di lokasi yang sama. Pada pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39) di belakang rumahnya.
Dari tangan tersangka ini berhasil diamankan, 1 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram, Uang tunai sebesar Rp1.075.000 (diduga hasil penjualan), 1 unit handphone, 1 unit mobil warna hitam (diduga terkait aktivitas narkoba)
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial S (DPO) yang berada di Medan. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap kedua pemasok barang haram tersebut. Tes urine juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Agung Rama S menegaskan komitmen tegas dalam memberantas narkotika sebagai bagian dari Program P4GN. “Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi! Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika untuk merusak masa depan anak muda dan keamanan masyarakat Bengkalis,” tegasnya.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk terus aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau