PANIPAHAN (pekanbarupos.co) — Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 5,07 gram. Dua tersangka diamankan dalam operasi yang digelar Minggu (5/4/2026) malam di sebuah ruko milik warga bernama Otong di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Tindak lanjut dari laporan masyarakat langsung kami respons. Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.
Dua tersangka yang diamankan diantaranya
Cui Tito alias Ahok (52), warga Kepenghuluan Panipahan dan Budi alias Ayang (38), warga Kepenghuluan Panipahan. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu, baik sebagai penyedia maupun penyimpan barang haram tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 paket sabu seberat 5,07 gram, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 3 kaca pireks, 1 unit handphone OPPO biru, Uang tunai Rp150.000
Saat diinterogasi, Cui Tito mengakui sabu tersebut miliknya. Ia menyebut memperoleh barang itu dari seseorang bernama Tirta di Bagansiapiapi seberat 5 gram dengan harga Rp2.500.000 pada 4 April 2026.
Setelah menerima laporan warga sekitar pukul 19.00 WIB, tim Opsnal dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada pukul 21.00 WIB, petugas masuk ke dalam ruko dan menemukan dua pelaku di dalamnya.
Keduanya kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Panipahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis metamphetamine dan amphetamine.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Seluruh barang bukti dan tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar IPTU Robiansyah. (iin)
Pekanbaru Pos Riau