PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Eksepsi atau keberatan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid terkait dakwaan dugaan kasus korupsi ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hal itu sesuai keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam sidang pembacaan putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, Rabu (8/4/2026).
Pasalnya, eksepsi Abdul Wahid tersebut tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai ketentuan hukum yang sudah masuk dalam pokok perkara.
Sehingga harus harus dibuktikan dalam persidangan dan tidak bisa di uji dalam eksepsi.
Dalam pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa lebih merupakan bentuk bantahan atas materi perkara, bukan aspek formil yang dapat diuji melalui eksepsi.
“Keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dalam tahap ini dan harus dibuktikan dalam persidangan,” tegas majelis hakim.
Hakim juga memastikan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil. Tidak ditemukan cacat atau kekeliruan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi syarat. Perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujar hakim dalam putusannya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan dakwaan.
Sebelumnya, JPU Meyer Simanjuntak telah meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa. Ia menilai, argumentasi tim kuasa hukum tidak sesuai dengan ketentuan hukum karena sebagian besar telah menyentuh substansi perkara.
Menurutnya, sejumlah dalil yang diajukan, termasuk terkait operasi tangkap tangan (OTT), tidak relevan untuk diuji dalam tahap eksepsi karena merupakan bagian dari materi pokok perkara.
“Dakwaan harus dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan,” tegas Meyer.
Sementara itu, Abdul Wahid menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengaku siap menghadapi proses pembuktian dan berharap fakta-fakta persidangan dapat terungkap secara terang.
“Mudah-mudahan dalam sidang pembuktian nanti semua fakta bisa terbuka, sehingga masyarakat mengetahui kebenaran dan hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya persidangan agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dinilai secara objektif.(dre)
Pekanbaru Pos Riau