BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melancarkan operasi penindakan masif berhasil meringkus total tiga orang pelaku dan menyita berbagai jenis barang haram mulai dari sabu-sabu, ganja, hingga pil ekstasi.
Aksi tangkap tangan ini digelar pada Sabtu, 11 April 2026 di dua lokasi berbeda yang selama ini menjadi titik rawan transaksi.
Operasi pertama digelar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Antara Ujung, Kecamatan Bengkalis. Berdasarkan informasi panas dari masyarakat yang resah, tim Opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pria berinisial M.R (18) dan A.S (23).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, membenarkan hal tersebut.
“Masyarakat melapor adanya transaksi mencurigakan, kami langsung tindak. Saat penggeledahan, kami berhasil menyita 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,17 gram yang siap edar, beserta 1 unit handphone,” ungkap Kasat.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut atas perintah seseorang berinisial A yang masih dalam pengejaran.
Hasil tes urine menunjukkan fakta menarik A.S dinyatakan POSITIF mengandung methamphetamine, sementara M.R negatif. Hal ini mengindikasikan adanya pembagian peran sebagai pengguna dan kurir. Keduanya kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Belum sempat beristirahat, hanya berselang beberapa menit, pukul 14.57 WIB, tim kembali melancarkan serbuan di lokasi lain, tepatnya di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang.
Di sana, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial N.A (30) yang sedang menguasai barang bukti dalam jumlah cukup banyak.
“Lokasi ini diduga kuat dijadikan tempat penyimpanan dan transaksi rutin. Saat kami geledah, temuan kami sangat mengejutkan,” tegas Kasat.
Barang bukti yang berhasil disita dari penguasaan N.A antara lain, 18 paket kecil & 2 paket sedang sabu-sabu (Total: 3,35 gram), 1 paket sedang ganja (Berat: 0,93 gram), 1 butir pil ekstasi, 1 unit Handphone bukti transaksi
Pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan ke pasar. Hasil tes urine pun membuktikan bahwa N.A POSITIF pengguna aktif sabu.
Atas aksinya yang menguasai berbagai jenis narkotika, pelaku dijerat pasal berlapis berat, yakni Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa rentetan penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami tidak akan pernah memberi celah sedikitpun bagi peredaran narkoba, apalagi yang menyasar generasi muda. Penindakan akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga kembali mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mata dan telinga.
“Peran serta masyarakat adalah kunci keberhasilan ini. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin 100% aman dan rahasia,” tutupnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau