BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Seorang pengedar narkotika berinisial AT (43) berhasil diringkus dalam Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 yang digelar Polres Bengkalis di Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (18/4/2026) sore.
Penangkapan yang sangat cepat dan presisi ini bermula dari laporan masyarakat yang waspada. Warga melaporkan adanya indikasi transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di kawasan Jalan Diponegoro, Gang Blora. Tidak menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian mendalam di lokasi.
Sekitar pukul 17.12 WIB, tim operasi melihat gerak-gerik yang sangat mencurigakan dari seorang pria. Tanpa ampun, petugas segera mengamankan dan melakukan penggeledahan badan. Hasilnya mengejutkan! Polisi berhasil menyita 1 paket kecil kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram, serta 1 unit handphone Android yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi jaringan gelap tersebut.
Dari interogasi awal, tersangka A.T. mengakui perannya sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang saat ini masih menjadi buronan dan terus diburu oleh pihak kepolisian untuk dijerat hukum.
Hasil tes urin yang dilakukan membuktikan bahwa tersangka tidak hanya mengedarkan, tetapi juga merupakan pengguna aktif. Hasil lab menunjukkan reaktif positif mengandung methamphetamine.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang sangat ketat. Polisi tidak berhenti sampai di sini, pengembangan kasus terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas hingga ke akar-akarnya.
Atas tindak pidana yang merusak generasi bangsa ini, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman yang sangat maksimal.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menegaskan komitmen kuat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif. Laporan Anda adalah senjata utama kami. Jika melihat aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor,” tegasnya dengan tegas.
Masyarakat yang memiliki informasi valid dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam non-stop. Bersama kita basmi narkoba demi Bengkalis yang bersih dan sehat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau