Kamis , 7 Mei 2026

Sadis dan Terencana, Pelaku Sempat Niat Habisi Satu Keluarga

Oplus_131072

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Fakta mengerikan terungkap dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang lansia, Dumaris Denny Wati boru Setio (60), di Rumbai, Pekanbaru.

Aksi yang dilakukan empat pelaku berinisial AF, E, SL, dan L ini tidak hanya sekadar pencurian, namun berkembang menjadi pembunuhan sadis yang diduga telah direncanakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa para pelaku bahkan sempat memiliki niat untuk menghabisi empat orang sekaligus dalam satu rumah, termasuk orang tua korban, Arnold, serta adiknya.

Otak pelaku ini adalah AF, yang merupakan menantu korban sendiri yang sebelumnya mengajak tiga pelaku lain, yakni SL, E alias I, dan L. Dan SL sebagai eksekutor berhubungan dengan AF menikah sirih.

“Motifnya berawal karena sakit hati yang bercampur dengan keinginan menguasai harta korban,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).

Modus Licik, Akting Rapi

Aksi keji ini diawali dengan skenario yang matang. Para pelaku terlebih dahulu melakukan survei di sebuah rumah di Jalan Sudirman untuk memastikan kondisi target. L

Informasi diperoleh dari Arnold, yang menurut keterangan keluarga Arnold ini memiliki kebutuhan khusus. Tanpa sadar dia a memberi tahu bahwa di rumah hanya terdapat korban.

Setelah itu, pelaku bergerak menuju lokasi dengan meninggalkan Arnold. Hal ini terekam dalam CCTV, di mana Arnold terlihat datang belakangan.

Setibanya di rumah korban, salah satu pelaku berpura-pura sebagai tamu bahkan sempat bersalaman dan mencium tangan korban untuk menghilangkan kecurigaan.

Tak lama, pelaku lain datang dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online dan berpura-pura menagih pembayaran Rp300 ribu. Ketika korban menolak, situasi berubah brutal.

Tanpa peringatan, korban dihantam sekitar 5 kali secara berulang hingga tewas di tempat.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur, merusak CCTV, dan mulai menggasak barang-barang berharga.

Jejak CCTV Bongkar Pelarian

Pasca kejadian, polisi bergerak cepat mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan pelarian pelaku menggunakan mobil hitam.

Kendaraan tersebut terlacak dari Tenayan Raya hingga SPBU di Muara Fajar, di mana pelaku diduga sempat membersihkan mobil untuk menghilangkan jejak.

Tim kemudian melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Polda Sumatera Utara dan Polda Aceh. Pengejaran dibagi dalam dua jalur.

Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap di Aceh Tengah di rumah kerabatnya. Pengembangan lebih lanjut mengarah ke pelaku lain yang terlacak hingga wilayah Sumatera Utara dan Pidie Jaya.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan, dua pelaku lainnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Sempat Berpesta di Medan

Sebelum ditangkap, para pelaku diketahui sempat melarikan diri ke Medan dan menghabiskan waktu di tempat hiburan malam. Setelah itu mereka berpencar untuk menghindari kejaran polisi.

Namun pelarian mereka tidak berlangsung lama. Dalam waktu singkat, tim gabungan berhasil meringkus seluruh pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang milik korban, mulai dari perhiasan emas, uang tunai dalam dolar Singapura, hingga barang elektronik seperti handphone, laptop, dan jam tangan.

Menariknya, sebagian besar barang bukti masih dalam kondisi utuh karena belum sempat dijual.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku utama mengaku motifnya dipicu sakit hati. Ia mengaku kerap dimarahi korban saat di rumah.

Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pendorong kuat untuk menguasai harta korban.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berat terkait perampokan disertai kekerasan yang menyebabkan kematian.

Pelaku utama terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini, kasus masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *