BENGKALIS (pekanbarupos.co) -Penyelidikan yang digelar Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap fakta mencengangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Desa Sukamaju.
Sementara jejak penyimpangan serius terkuak dari berbagai pos anggaran vital. Ironisnya, penyidikan kini mengerucut tajam ke arah mantan Pejabat Kepala Desa berinisial Z yang saat ini justru sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Kuala Alam.
Gelombang pemeriksaan intensif terjadi pada Rabu (20/05/2026), di mana Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Sabarudi, diminta keterangannya oleh penyidik selama hampir lima jam di ruang penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat dikonfirmasi Pekanbaru Pos terkait pemeriksaan, Sabarudi menghadapi tak kurang dari 20 pertanyaan tajam, serta diminta menyerahkan seluruh dokumen anggaran tahun 2024 terkait temuan hasil audit inspektorat kerugian Rp 241 tersebut. Sabarudii keluar dengan wajah serius, ia membuka fakta ke arah mana penyidik memfokuskan pengusutan.
“Pertanyaan penyidik mengarah ke anggaran dana Ketahanan Pangan (DD) bersumber dari APBN, dana Bantuan Khusus Kabupaten (BKK), Bantuan Kusus Provinsi (BKK), dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Bengkalis yang diduga banyak penyimpangan. Saya sudah berikan keterangan terang benderang apa adanya dan tidak ada ditutup-tutupi, sesuai data dan fakta, semoga kasus ini terbuka lebar sampai ke akar-akarnya,” ungkap Sabarudi tegas.
Ditanya mengenai status pengembalian dana Rp 241 juta itu, ia melontarkan pernyataan keras yang mematikan segala upaya pelunasan sepihak. kami sebagai BPD tidak pernah menerima laporan pengembalian dana tersebut, walaupun sudah dua kali kami menyurati pemerintah desa, sehubungan pengembalian dana tersebut tidak ada respon sama sekali,’ tegasnya, menandakan jerat hukum tak bisa ditawar.
Dilansir berita sebelumnya, Suhu kasus ini memuncak akibat pernyataan saling bantah yang sangat mencurigakan. Bendahara Desa berinisial W.K memberikan keterangan santai namun penuh tanya saat diperiksa sebelumnya.
Saat ditanya tujuan ke kantor polisi, ia menjawab enteng “cuma silaturahmi”, namun dengan berani mengklaim masalah audit “sudah selesai dan sudah dibayar lunas”.
Klaim itu dipatahkan habis oleh Sekretaris Desa sekaligus Koordinator Pengelola Keuangan (PPKD), Wahyudi. Melalui konfirmasi tegas saat dikonfirmasi awak media Rabu (29/04), Wahyudi menyatakan keterkejutan dan kemarahannya atas manipulasi fakta tersebut.
“Faktanya belum selesai semua! Masih ada sisa yang belum dikembalikan, batas waktu pengembalian pun sudah lewat! Berdasarkan surat resmi Inspektorat sangat jelas, kenapa dia bilang sudah selesai? Itu tidak sesuai fakta dan menyesatkan! Audit memang selesai ditanggapi, tapi pengembalian dananya belum tuntas. Jangan ditutup-tutupi!” seru Wahyudi geram, menegaskan adanya rekayasa informasi.
Penyidikan ini kini menyorot kuat sosok mantan pejabat Kepala Desa berinisial Z, yang ironisnya kini menjabat Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Kuala Alam. Nama ini diyakini menjadi kunci dalam aliran dana tersebut dan masuk daftar prioritas utama pemeriksaan.
Sebelumnya, Selasa (28/04), giliran pelaksana teknis diperiksa yakni Bendahara W.K dan Kaur Pembangunan berinisial S. Keduanya terlihat murung dan pasrah saat keluar ruangan. Kaur Pembangunan yang juga Pejabat Pelaksana Kegiatan (PKA) justru memberikan jawaban yang semakin memperparah dugaan ketidakberesan administrasi.
“Saya tidak tahu sudah dikembalikan atau belum, karena tidak melihat bukti kwitansi. Maklum Pak, kegiatan sudah lama, detailnya saya lupa,” ujarnya lemah, membuka celah besar bahwa pertanggungjawaban keuangan tak memiliki dasar administrasi yang sah.
Kepala Unit Tipikor Polres Bengkalis, Iptu Doni Irawan, menegaskan pemeriksaan dan pengungkapan fakta berjalan bertahap namun sangat intens. “Kami sudah periksa saksi-saksi, ini baru tahap awal. Besok mereka dipanggil lagi lengkap dengan berkas,’ janji Iptu Doni tegas.
Kontradiksi fatal antara bendahara yang mengaku lunas, sekdes yang membantah habis, dan PKA yang mengaku lupa tanpa bukti, semakin menguatkan dugaan kerugian negara Rp 241 juta yang sah secara hukum audit inspektorat, penyidik kini bergerak memastikan ke mana uang itu mengalir, siapa yang menikmati, dan siapa yang berusaha memutarbalikkan fakta demi lolos dari jerat hukuman korupsi.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau