Rabu , 27 Mei 2026

Inspektorat Tak Bisa Lanjutkan Audit Dana Operasional BUMD

MERANTI (pekanbarupos.co) – Auditor Daerah Kepulauan Meranti memastikan tidak bisa melanjutkan proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) untuk perkara dugaan korupsi dana operasional di BUMD PT Bumi Meranti (Perseroda).

Kepala Inspektorat Kepulauan Meranti, Rawelly Anelia menyebutkan, kendala dalam proses audit tersebut karena dokumen pendukung yang dibutuhkan belum lengkap, ditambah keterbatasan personel auditor yang menangani perkara itu.

Menurutnya, permintaan perhitungan kerugian negara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti sudah diterima sejak Januari 2026. Saat expose perkara dilakukan, pihaknya sempat meminta penyidik melengkapi sejumlah dokumen agar audit dapat berjalan maksimal.

“Waktu expose, kami sampaikan ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dulu supaya bisa dilakukan perhitungan,” ujar Rawelly dihubungi Selasa (26/5/26).

Ia menjelaskan, Tim Auditor Irban V membutuhkan dokumen yang lengkap untuk mengetahui alur penggunaan uang dalam perkara tersebut. Sebab hasil audit nantinya akan menjadi keterangan ahli di persidangan.

“Karena hasil perhitungan ini nanti dibawa ke pengadilan di hadapan hakim. Jadi tim kami harus benar-benar memahami alur uangnya,” katanya.

Namun hingga beberapa bulan berjalan, dokumen yang diminta belum juga terpenuhi sepenuhnya. Meski demikian, ia sempat mencoba tetap melanjutkan audit menggunakan dokumen yang tersedia.

“Dokumen yang tidak ada rencananya kami abaikan saja, kami pikir pola itu bisa,” jelasnya.

Akan tetapi, proses audit kembali terkendala setelah ketua tim auditor irban v yang menangani perkara tersebut sedang dalam proses pindah tugas ke Pekanbaru.

Menurut Rawelly, auditor lain tidak bersedia menggantikan posisi ketua tim karena sejak awal tidak mengikuti proses telaah, penelitian dokumen hingga audit pendahuluan.

“Kalau ganti tim dari luar sudah tidak memungkinkan lagi. Ketua tim harus memahami keseluruhan perkara,” ujarnya.

Dijelaskan Rawelly, perkara dugaan korupsi BUMD itu terdiri dari dua surat perintah penyidikan (sprindik), yakni pembangunan kandang sapi dan dana operasional BUMD.

Untuk perkara pembangunan kandang sapi, audit PKN disebut masih bisa dilanjutkan karena sudah ada auditor pengganti yang bersedia menjadi ketua tim.

“Kalau sprindik satu insyaallah sudah mulai jalan lagi,” katanya.

Namun untuk PKN perkara dana operasional BUMD, ia menyatakan tidak dapat melanjutkan audit.

“Sprindik dua memang tidak bisa kami lanjutkan,” ujarnya.

Selain minim dokumen, tim auditor juga mengaku kesulitan menelusuri alur penggunaan anggaran karena catatan keuangan di BUMD sangat terbatas.

Rawelly menyebut sejumlah dokumen pendukung seperti berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap toko tempat belanja maupun pihak penerima uang pakan ternak sapi belum diserahkan kepada auditor.

“Catatan keuangan yang ada di BUMD itu sangat minim. BAP toko-toko, penerima uang pakan ternak dan yang lainnya juga belum semuanya kami terima,” jelasnya.

Karena kondisi tersebut, tim auditor memutuskan tidak bisa melanjutkan audit PKN untuk perkara dana operasional.

Meski demikian, Rawelly telah menyampaikan kondisi itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti dalam surat resmi yang dikirim beberapa waktu lalu.

Ia juga menyarankan agar penyidik Kejaksaan mempertimbangkan meminta bantuan audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengingat keterbatasan personel auditor di Inspektorat Kepulauan Meranti saat ini. (Dam)

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *