PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, akhirnya angkat bicara terkait polemik bantuan renovasi rumah dinas Kapolda Riau senilai Rp300 juta yang mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Klarifikasi itu disampaikan SF Hariyanto saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, ia menegaskan bahwa sejumlah informasi yang berkembang selama persidangan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
Polemik tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara Thomas Larfo Dimiera, Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, dan M Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, terkait asal-usul permintaan dana renovasi rumah dinas Kapolda Riau.
Dalam keterangannya, SF Hariyanto menyampaikan empat poin penting yang menurutnya harus diketahui publik.
“Yang pertama saya tegaskan, Polda Riau tidak pernah meminta ataupun memohon kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan perbaikan rumah dinas tersebut,” tegas SF Hariyanto.
Poin kedua, ia membantah pernah memerintahkan Thomas Larfo Dimiera untuk mencari dana sebesar Rp300 juta guna membiayai renovasi rumah dinas tersebut.
Lebih lanjut, SF Hariyanto juga membantah tudingan bahwa dirinya meminta Thomas menemui Arief Setiawan untuk mencari uang.
“Saya tidak pernah meminta Thomas menemui Pak Arief untuk meminta duit. Kalau memang perlu, saya bisa langsung menelepon Pak Arief. Saya kecewa karena setelah itu Thomas juga tidak pernah melaporkan kepada saya apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR itu menjelaskan, instruksi yang ia berikan kepada Thomas saat itu hanya sebatas melakukan pengecekan kondisi rumah dinas Kapolda Riau.
Menurutnya, Thomas merupakan mantan pejabat yang memahami bidang bangunan dan infrastruktur karena pernah menjabat di lingkungan Cipta Karya.
“Saya hanya meminta Thomas mengecek kondisi rumah dinas tersebut karena usianya sudah cukup lama. Karena dia pernah di Cipta Karya, tentu lebih memahami kondisi bangunan.
Kalau memang perlu dilakukan perbaikan, seharusnya bisa diusulkan dan dialokasikan melalui APBD, bukan dengan cara mencari uang,” jelasnya.
SF Hariyanto menilai informasi yang berkembang selama proses persidangan telah menimbulkan kesan seolah-olah ada instruksi untuk mencari dana di luar mekanisme resmi pemerintah.
“Ini yang perlu saya luruskan. Jangan sampai menjadi fitnah. Faktanya, saya tidak pernah memerintahkan mencari uang Rp300 juta seperti yang berkembang selama ini,” tegasnya.
Pernyataan SF Hariyanto tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak pernah ada permintaan dari Polda Riau maupun instruksi darinya untuk menggalang dana renovasi rumah dinas Kapolda di luar mekanisme penganggaran yang berlaku.(dre)
Pekanbaru Pos Riau