Senin , 8 Juni 2026
Oplus_131072

DPRD Kuansing Finalisasi Ranperda SOTK, Secara Regulasi Diizinkan Mendagri

KUANSING (pekanbarupos.co)–Ranperda perubahan Sistem Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang diajukan Pemkab Kuansing ke DPRD November 2025, tinggal selangkah lagi.

Mereka sudah menuntaskan studi banding ke beberapa daerah yang lebih dulu telah ada OPD terkait. Meminta penjelasan dari TAPD Pemkab secara maraton lewat tim Pansus yang dibentuk.

Bahkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, secara regulasi tidak dilarang dan bisa disetujui. Sepanjang Pemkab mampu menyediakan anggaran OPD yang akan dimekarkan atau ditambah itu.

Kini, DPRD Kuansing tinggal melakukan finalisasi Ranperda perubahan SOTK di lingkungan Pemkab Kuansing.

“Dari hasil pembahasan kita bersama TAPD dan dinas terkait, studi banding dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tidak ada larangan dan dibolehkan,” sebut Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Senin (8/6/2026).

DPRD, kata Juprizal, di dalam pembahasan bersama TAPD dan dinas terkait, juga sudah menanyakan ketersediaan anggaran bagi dinas yang akan dimekarkan. Dalam pembahasan bersama itu, anggaran dinas yang akan dimekarkan itu sudah tersedia.

Pertanyaan itu perlu ditanyakan DPRD mengingat kondisi keuangan daerah kini yang sulit dan efisiensi yang terjadi.

“Karena konsekuensi penambahan atau pemekaran dinas itu adalah anggaran. Karena nanti akan bertambah pejabat eselon II, III dan IV,” ungkap Juprizal.

Dalam usulan Ranperda perubahan SOTK itu, dinas baru yang diusulkan bertambah berasal Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga yang merupakan Tipe A. Dinas ini diusulkan dipecah menjadi dua. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda Olahraga masing-masing menjadi Tipe B.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, masing-masing menjadi tipe B.

Lalu, ada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan masing-masing dengan tipe B.

Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang merupakan tipe A, akan dipecah dua menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif yang kemudian keduanya menjadi tipe B.

Dinas Perkebunan dan Peternakan yang merupakan tipe A, akan dipecah menjadi Dinas Perkebunan dan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan dengan tipe B.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *