BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran barang haram yang merusak masa depan bangsa.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, menyatakan tim Opsnal Satresnarkoba dan Polsek Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Seorang pria berinisial S (48) diamankan di Jalan Kelapapati Tengah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis,” katanya.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di daerah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka S (48).
Hasilnya penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 86,29 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit ponsel Android dan satu sepeda motor yang diduga menjadi alat utama untuk menjalankan aksinya.
“Kini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Masih kata Kasat, tersangka S dijerat pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang mengancam hukuman penjara bertahun-tahun bahkan denda maksimal.
Ia menegaskan keberhasilan ini berkat sinergi kuat antara polisi dan masyarakat. Ia juga mengapresiasi keberanian warga melaporkan kejahatan.
“Narkoba adalah musuh bersama, kita harus bergerak satu baris untuk membasminya sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk terus waspada dan tak ragu melapor. Caranya cukup hubungi Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
“Identitas pelapor kami jamin aman dan dirahasiakan. Bersama kita bangun Bengkalis yang bersih dari narkoba!” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau