Sabtu , 13 Juni 2026

Kadiskes: Penerbitan SLHS Dapur MBG Harus Penuhi Standar Kesehatan dan Hasil Uji Laboratorium

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak bagi setiap dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bengkalis.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis, Ermanto, SKM., MKM, menjelaskan setiap pengelola SPPG diwajibkan mengajukan permohonan SLHS paling lambat satu bulan sejak dapur mulai beroperasi.

Ketentuan ini katanya, mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku secara nasional.

“Pengajuan harus masuk ke Dinas Kesehatan. Begitu diterima, kami segera proses selama persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan,” tegas Ermanto, Jumat (12/6/2026).

Penerbitan SLHS jelasnya, tidak bersifat otomatis. Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan seluruh aspek pengolahan makanan memenuhi standar kesehatan.

“Proses dimulai Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan di lokasi oleh petugas bersama instansi terkait,” katanya

Setelah pemeriksaan lapangan, katanya, petugas mengambil sampel meliputi makanan yang diolah, peralatan masak, hingga sumber air yang digunakan.

Kemudian, semua sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium terakreditasi, baik di Laboratorium Kesehatan Daerah, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, maupun laboratorium rujukan di Pekanbaru.

“SLHS baru kami terbitkan jika hasil pengujian laboratorium menyatakan seluruh sarana dan proses pengolahan memenuhi baku mutu kesehatan yang ditetapkan. Tidak ada pengecualian demi keamanan konsumen,” tambahnya.

Penegasan ini katanya, merupakan bagian dari pengawasan ketat guna menjamin kualitas layanan MBG.

“Pemerintah daerah ingin memastikan manfaat gizi yang diberikan kepada siswa dan masyarakat benar-benar terjaga serta bebas dari risiko gangguan kesehatan,” katanya.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *