Kamis , 3 September 2026

Pengedar Sembilan Paket Sabu Dicokok Polisi Inhu

INHU (pekanbarupos.co) – Seringnya laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu, akhirnya terungkap sudah alasannya.

Rumah tersebut ternyata dijadikan markas peredaran gelap narkotika dan terungkap setelah digerebek Polisi, Selasa (1/9).

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH menjelaskan, penangkapan sekira pukul 16.00 WIB di rumah yang terletak di Desa Batu Gajah RT.010 RW.004, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.

Penggerebekan bermula dari laporan warga yang diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu tentang aktivitas mencurigakan kerap terjadi di lokasi rumah tersebut hingga akhirnya Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra, SH perintah Kanit Reskrim melakukan penyelidikan hingga pelaksanaan penggerebekan.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati seorang pria berinisial TYZ alias Ricky (43) posisi berdiri di bagian belakang rumah. “Saat penggeledahan dilakukan, tim menemukan di bawah parit dekat tempat tersangka berdiri sebuah botol berwarna hitam berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu,” sebut Misran, Kamis (3/9).

Pemeriksaan dilanjutkan ke bagian gudang rumah dan kembali menemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok berisi 2 pak plastik klip bening kosong, 2 buah sendok pipet plastik, 1 unit timbangan digital dan 1 unit HP warna biru.

Dalam pengakuan, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2,88 gram sehingga keseluruhan barang bukti diamankan ke Polsek Pasir Penyu sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Inhu.

Perkara ini disidik berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Inhu mengapresiasi kewaspadaan masyarakat yang terus melapor, sehingga kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar dapat segera diputus rangkaiannya secara hukum yang tegas dan cepat. (San)

 

 

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *