Sabtu , 23 Mei 2026
Ketiga tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. met

 Tiga Penikmat Sabu Balai Jaya Disergap Polisi

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir ( Rohil ) berhasil menyergap 3 orang warga Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba Jenis sabu-sabu. Selasa 19 September 2023. Pukul 21.45 WIB.

Ketiga orang  tersebut diantaranya Inisial UA alias Untung (26 ) alamat Balam KM 33,  ES alias Erik (19 ) alamat Balam KM 37  Kepenghuluan Balai Jaya disergap petugas disamping Indomaret di Jln Lintas Riau Sumut Balam Km. 37 Kepenghuluan Balai Jaya. Sementara MY alias Yusuf (26) ditangkap di rumahnya. alamat Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut.

“Benar saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Kasubsi Pen Si Polres Rohil Aipda Dewi.

Dijelaskan Kasubsi Pen Si Aipda Dewi kronologi penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat terpercaya yang menyebutkan bahwa sering terjadi penyalah guna narkotika jenis sabu-sabu di balam km 37 Kecamatan Balai Jaya, setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal memberi tahukan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk dan selanjutnya Kapolsek memerintahkan tim opsnal untuk mengecek kebenaran informasi tersebut

Tim opsnal yang dipimpin Ipda Reymon Basyir SH langsung menuju tempat yang dimaksud dan membuat Rangkaian penyelidikan, kemudian tim melihat dua orang yang menjadi target dan Tim yang sudah di dampingi RT setempat langsung melakukan penyergapan.

Setelah menyergap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saudara UA alias Untung dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang ditariknya didalam kotak rokok sampoerna kemudian disembunyikan didalam dasbor sepeda motor miliknya. Ketika ditanya, pelaku  mengatakan bahwa barang itu miliknya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka  ES alias Erik dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat paket yang disimpan nya didalam tas warna hitam yang mana tas tersebut disandangnya.

Kemudian didalam tas tersebut ditemukan satu buah kaca pirek dan satu buah plastik bening dan uang sebesar Rp 300.000 hasil penjualan Narkotik jenis sabu-sabu dan ketika diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang  tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tim menginterogasi keduanya dan menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari tersangka  MY alias Yahya, dan kemudian  kedua pelaku dibawa tim opsnal untuk menemui tersangka  MY alias Yahya dan berhasil menemukan dirumahnya. Tersangka pun mengakui benar telah  menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada keduanya.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah proses hukum lebih lanjut,” terang Aipda Dewy Satria.

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 1 Unit sepeda motor merk NMAX, 1 Paket Narkotika jenis sabu-sabu ,4 Bungkus Paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 Buah Tas sandang warna hitam, 1 Buah kotak rokok sampurna,1 Buah kaca pirek, 1 Buah plastik bening, 1 Buah  Hp merk Vivo warna hitam,1 Buah Hp merk infinix, 1  Buah Hp merk Vivo dan 1 Buah Hp merk realme .

Setelah  dilakukan tes urine terhadap  tersangka UA dan MY alias Yahya  hasilnya positif Metaphetamine dan selanjutnya tersangka  disangkakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelasnya.(met)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *