Selasa , 7 Juli 2026

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK untuk Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA (pekanbarupos.co)– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional, meningkatkan kualitas data debitur, serta memperluas akses pembiayaan yang sehat bagi masyarakat.

Langkah ini juga diharapkan mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Program 3 Juta Rumah.

Peluncuran Optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Dalam kesempatan itu, Friderica menyampaikan bahwa optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara tepat sasaran, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Optimalisasi SLIK yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 mencakup percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar informasi yang ditampilkan tetap proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, ketersediaan data debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan akan membantu lembaga jasa keuangan dalam mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi secara lebih prudent, termasuk dalam mendukung Program 3 Juta Rumah.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica.

Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit atau pembiayaan. Keputusan pemberian kredit tetap berada di masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian.

Dengan demikian, perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit dan pembiayaan, perlindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi atas langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya tingkat pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan pada April 2026, jumlah inquiry mencapai 35,3 juta.

Data tersebut menunjukkan bahwa SLIK memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung proses penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK diarahkan untuk mencapai empat tujuan utama yang saling mendukung. Pertama, memperluas akses pembiayaan guna mendukung program pembangunan ekonomi nasional. Kedua, mempercepat keterkinian data debitur. Ketiga, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat terkait fasilitas yang telah lunas tetapi belum diperbarui datanya. Keempat, memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.

Melalui penguatan tersebut, OJK berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Optimalisasi SLIK juga dilakukan di tengah kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang terus menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun.

Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan. Kondisi ini menunjukkan sektor jasa keuangan terus memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan akses pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.(yan)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *