Minggu , 19 April 2026
Inilah salah satu patok dan plank yang pasang di lahan transmigrasi Kepenghukuan Panca Mukti dan pirlok Bhayangkara Jaya.met

Gawat, Tanah Transmigrasi dan Pirlok Bersertifikat Masuk Kawasan Hutan Produksi 

Masyarakat Risau dan Marah Atas  Pemasangan Patok dan Plank KHP

BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Gawat….! Kasus pengusiran warga seperti di Pulau Galang, Rempang bakal terjadi di Rohil jika tidak cepat diantisipasi.

Karena lahan atau tanah transmigrasi dan Pir lokal di Kecamatan Bagan Sinembah Raya dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir  Provinsi Riau yang sudah ditempati warga sejak tahun 1981 diklaim masuk Wilayah kawasan Hutan Produksi (HKP) oleh pemerintah.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat yang wilayahnya masuk kawasan, Irwansyah kepada awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co, Sabtu 23/9 di Bagan Batu menyebutkan, wilayah transmigrasi yang diklaim masuk wilayah kawasan tersebut meliputi Transmigrasi Paket J dan Paket I Kepenghuluan Panca Mukti dan Pir lokal Bhayangkara Jaya ( Blok A).

“Tiga wilayah ini sekarang sudah dipasang Patok bertuliskan Tugu Batas Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi ( HPK) dan plank bertebaran di pohon sawit bertuliskan Kawasan HKP,” jelas Irwansyah.

Selain memasang Patok dan plank itu, kata Irwansyah, didalam peta KLH, tiga wilayah tersebut juga berwarnah merah ( zona merah) yang berbatasan zona putih. Menurut informasi patok dan plank tersebut dipasang oknum KLH yang tanpa ada koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat atau kelompok tani.

“Mereka hanya koordinasi dengan pihak desa, sedangkan pihak desa juga tidak ada koordinasi dengan masyarakat atau kelompok tani setempat,” kesal Irwansyah.

Akibat hal itu masyarakat disekitar yang diklaim masuk kawasan Hutan Produksi tentu kaget dan tidak terima atas pemasangan patok dan plank tersebut. Dia menyebut masyarakat mulai  resah dan marah atas dipasangnya patok dan plank itu.

“Siapa yang tak.marah, lahan transmigrasi yang sudah ditempati sejak tahun 1981 dan bahkan surat Sertifikat yang dieluarkan BPN tiba-tiba masuk kawasan hutan Produksi, ” tegasnya.

Senada disampaikan Makmur Galingging kelompok tani Bhayangkara Jaya mengaku kesal dan kecewa atas kejadian tersebut. Pemerintah seharusnya mengkaji ulang dan turun kelapangan mengecek lokasi Transmigrasi maupun pir lokal.

“Akibat ini kami masyarakat transmigrasi dan pirlok tidak bisa mengikuti program PSR,” cetusnya.

Diungkapkan Makmur, waktu itu masyarakat dan kelompok tani sudah melakukan aksi damai ke BPN dan DLHK Riau terkait klaim kawasan Hutan Produksi  namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Bahkan menurut informasi  data wilayah yang dimiliki BPN dan DLHK tidak sinkron.

“Kami masyarakat akan berjuang dan mempertahankan tanah ini sampai titik darah penghabisan. Enak kali main patok- patok tanah orang tanpa permisi,” ungkap Makmur dengan nada kesal dan kecewa terhadap BPN dan DLHK.

Ditempat yang sama ketua KUD paket I, Budiono juga menjelaskan ada puluhan patok dan plank yang dipasang di lohan transmigrasi tersebut. Pemasangan patok dan plank itu dilakukan sekitar pada akhir agustus 2023 kemarin oleh oknum KLH.

“Sudah ada sebulan ini dipasan, kami juga tidak tau siapa oknum yang masang itu,” kata Budi.

Dipaparkannya Budi, jumlah lahan yang diklaim masuk wilayah kawasan tersebut totalnya hampir mencapai 1000 hektar yang tersebar di tiga lokasi yang meliputi. Paket j 306 hektar, Paket I 244 hektar dan Bhayangkara 365 hektar.

“Kami mohon pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, jangan sampai masyarakat marah dan tak percaya lagi dengan Pemerintah,” ancamnya.(met)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Senin (25/9).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *