Jumat , 2 Oktober 2026

Kasus Tipikor Aset Pemda Inhu Naik ke Penyidikan

INHU (Pekanbarupos.co) – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tentang aset negara tidak bergerak seluas 6 hektar yang sudah SHM milik Pemkab Inhu di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Siberia Kabupaten Indragiri Hulu Inhu, Riau, masuk babak baru.

Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha SH menyebut, perkara ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sehingga kemungkinan besar ada calon tersangka yang mengakibatkan kerugian negara.

”Biasanya kalau sudah penyidikan ada calon tersangkanya,” tanya Pekanbaru Pos, ”Iya, cuman ini baru kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidika,” jawab Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha, Kamis (5/9/24).

Katanya, di tahap penyidikan kali ini tim penyidik Adiykasa akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti sehingga kelak tidak keliru menetapkan siapa yang bertanggung jawab. ”Kita masih fullbaket alat-alat bukti untuk menentukan siapa yang patut diminta pertanggungjawabkan,” paparnya.

Diceritakan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan Kantor BPN Inhu tahun 2004, Pemkab Inhu dicatatkan memiliki aset tanah dengan Luas ± 6 hektar dibeli dari sipenjual atas nama Drs. H. Abdul Rivaie Rachman tahun 2004 silam.

Namun sering waktu, aset tidak bergerak itu justru berganti kepemilikan menjadi atas nama, Martinis. Anehnya surat kepemilikan tanah yang baru itu justru berstatus SHM diterbitkan BPN Inhu berdasarkan SHM nomor: 05.03.08.01.1.06919 tahun 2016.

Dengan demikian, kata Ulinnuha, penerbitan sertifikat tersebut diduga dilakukan dengan tidak melalui SOP (unprosedural). ”Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih Sertifikat Kepemilikan tanah aset pemerintah daerah Indragiri Hulu,” terang Jaksa.

Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan kepada 30 orang saksi terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya Ploerbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM ganda bernomor 6919 Tahun 2015 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Inhu diatas tanah SHM milik Pemkab Inhu beromor 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida yang mengakibatkan kerugian negara atau daerah sejumlah nilai luas tanah yang diterbitkan SHM secara melawan hukum. (San)

About Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *