
BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Kejaksaan Negeri Rohil berhasil menyelamatkan kerugian negara dari kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi sebesar Rp983 juta.
Kerugian negara itu dikembalikan oleh Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak sisa dari uang korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.
Nathanael yang merupakan terdakwa perkara korupsi kegiatan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi tahun 2018 itu menyerahkan sisa uang kerugian negara itu melalui perwakilan keluarga di Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bagan Siapi-api.
Selain Nathanael, kasus ini juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tito Rachmad Prasetyo yang telah menjalani persidangan dan dinyatakan bersalah.
Uang kerugian negara diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Herdianto SH MH dan Kasubsi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Jupri Banjarnahor, SH.
Adapun sebelumnya terdakwa pada tanggal 29 Desember 2022 telah melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
“Kami mengapresiasi itikad terbaik dari terdakwa,” kata Kasi Pidsus Herdianto usai menerima uang tersebut.
Menurut Herdianto, dana yang dikembalikan itu sama jumlahnya dengan temuan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan akuntan independen atas audit prosedur yang disepakati dan dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp. 1,4 miliar lebih.
“Proses persidangan terdakwa memang masih berlangsung. Namun, pengembalian kerugian negara yang dilakukan hari ini sudah sepenuhnya dikembalikan,” imbuhnya.
Itikad baik dari terdakwa mengembalikan kerugian negara 100 persen sesuai temuan hasil akuntan publik , tentu akan menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dalam tuntutan dan juga oleh Majelis Hakim yang juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara tersebut dalam menjatuhkan putusannya. (iin)
Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Rabu (8/3).
Pekanbaru Pos Riau