Sabtu , 18 April 2026

Hasil Audit, PT Jatim PHK Karyawan dan Polisikan, Buruh Mogok Kerja

Ratusan karyawan PT JJP saat menggelar aksi mogok kerja di depan pintu gerbang PKS PT JJP. zul

KUBA (pekanbarupos.co) — Buntut Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah seorang karyawan pabrik bernama Edi Putra Nainggolan oleh Prusahaan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) membuat ratusan buruh atau karyawan menggelar aksi mogok kerja, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 08.00 WIB

Karyawan PT Jatim menggelar aksi mogok kerja dengan berorasi di depan pintu gerbang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT JJP. Aksi mogok kerja ini berlangsung selama tiga hari sejak hari Jumat-Sabtu dan hari Senin.

Dalam aksi mogok kerja karyawan ini, terlihat polres Rohil menerjunkan 86 personil Kepolisian terdiri dari Polres 40 personil, Brimob 30, Polsek Kubu 10 personil dan PKO Kebun 6 Personil dan dibantu pihak keamanan prusahaan. Hadir Kasat Intel Polres dan Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH.

Selema berlangsung aksi mogok kerja tidak ditemukan tindakan anarkis. Hingga saat ini pihak prusahaan dan aparat kepolisian bersama buruh masih melakukan mediasi.

Pemecatan ini bermula dari hasil audit temuan dugaan melakukan penggelapan dana dengan cara mengklaim nota hotel fiktif dan markup biaya bongkar muat. Puncak temuan audit ini perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa melakukan PHK terhadap Edi putra Nainggolan.

“Atas PHK ini sudah beberapa kali kita mediasi antara serikat buruh dengan perusahaan yg mana tuntutannya adalah agar Edi putra Nainggolan dipekerjakan kembali,” kata Humas PT Jatim Jaya Perkasa, Romaito Hasibuan kepada Wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lanjut Humas, karena tidak menemui titik temu, karyawan mengirimkan surat kepada perusahaan untuk melakukan aksi mogok kerja. Namun dalam prakteknya yang terjadi pada hari Jumat, Sabtu dan Senin yang dilakukan serikat bukan hanya mogok kerja akan tetapi melakukan orasi dan menghalangi operasional perusahaan.

“Dampak dari aksi karyawan ini membuat pabrik PT JJP tidak bisa beroperasi yg mengakibatkan Tandan Buah Segar (TBS) inti dan TBS plasma masyarakat tidak bisa diolah sehingga membuat kerugian pada perusahaan, karyawan dan masyarakat plasma,

terhadap perbuatan Edi Putra Nainggolan sudah masuk peroses hukum dan Edi putra Nainggolan sudah dilakukan penahanan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu ketua Ketua PUK PKS PT Jatim, Pernandes Situmorang mengakan, aksi mogok kerja yang dilakukan buruh dampak dari PHK sepihak teman sejawat mereka bernana Edi Putra Nainggolan dengan tuduhan penggelapan dana hotel tanpa mengeluarkan hak yang bersangkutan berupa pesangon.

Persoalan ini tambah Pernandes Situmorang, sudan sampai ke Disnaker Rohil, akan tetapi tidak menuai penyelesaian sehingga karyawan menggelar aksi mogok kerja dengan tuntutan agar perusahaan bisa mempekerjakan kembali Edi Putra Nainggolan atau dikeluarkan pesangon.

“Yang bersangkutan sudah enam tahun bekerja di printahkan KTU tidak pernah ada persoalan, kenapa ? sudah enam tahun bekerja tiba-tiba ada surat pemecatan, harusnya berikan dulu teguran atau sangsi-sangsi, dari itu kami mohon ke prusahaan agar tidak dilakukan pemecatan karena anggota kami tidak tau itu salah atau tidak karena selam ini tidak ada larangan baik secara lisan maupun tulisan,” pungkasnya. (zul)

Berita lengkapnya baca harian Posmetro Rohil edisi Kamis (23/3).

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *