Kamis , 30 April 2026

Perubahan APBD Bengkalis 2025 Ditetapkan Rp4,6 Triliun

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni.

Syafroni Untung, yang menyampaikan laporan dari Banggar, mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras mereka dalam menyusun perubahan APBD dengan berpegang pada prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Perubahan APBD ini diawali dengan kesepakatan antara TAPD dan DPRD pada tanggal 15 September 2025 mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Banggar merekomendasikan agar Pemerintah Daerah lebih memfokuskan diri pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat inovasi dalam pelayanan publik, serta mendorong optimalisasi aset dan pencegahan korupsi. Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur desa, penguatan jalan poros daerah terluar, serta peningkatan layanan kesehatan melalui operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Rupat juga menjadi prioritas.

“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat sasaran demi kepentingan masyarakat,” ujar Syafroni Untung.

Bupati Kasmarni dalam pidatonya menyampaikan bahwa total Perubahan APBD Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp4.663.597.390.533,- dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp4.656.985.642.453 dan belanja daerah sebesar Rp4.663.597.390.533.

Penetapan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan semangat kebersamaan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam memperdalam target program pembangunan, khususnya pada peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.

“Dengan ditetapkannya Perubahan APBD 2025 ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan agar memberi dampak positif bagi Kabupaten Bengkalis,” kata Kasmarni.

Septian Nugraha, selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dapat segera merealisasikan dana yang telah dianggarkan dalam perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 secara maksimal. Hal ini diharapkan agar dana tersebut dapat diserap oleh program dan kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga memperlancar jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkalis.

Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta dilanjutkan dengan penetapan rencana kerja DPRD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 dan Tahun 2027.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *