Kamis , 16 April 2026

Zakat Fitrah di Kuansing Tertinggi Rp50.000, Terendah Rp32.500

KUANSING (Pekanbarupos.co)–Selain menjalankan ibadah puasa Ramadan, umat muslim juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Zakat fitrah tersebut diukur berdasarkan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Makanan pokok itu berupa beras dengan takaran sebanyak 2,5 kilogram setiap jiwa atau 10 kaleng susu Cap Enak.

Namun untuk memudahkan pembayaran zakat fitrah, maka dikonversi dengan takaran 2,5 kilogram beras dengan nominal uang yang sebanding dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai pedoman untuk masyarakat, Kementerian Agama Kuantan Singingi mengeluarkan ketetapan besaran qimat zakat tahun 2026 masehi atau 1447 Hijriyah.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuansing, H Suhelmon MA didampingi Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H Supriyadi menjelaskan penetapan kadar zakat telah dilakukan sejak 24 dan 25 Februari 2026.

“Penetapan qimat zakat ini berdasarkan hasil survei di Pasar Telukkuantan,” kata Supriyadi kepada Pekanbaru Pos, Senin (2/3).

Meskipun timbangan sama 2,5 kilogram. Namun, pembagian kategori untuk menyesuaikan harga beras di pasaran. Dengan nilai yang terendah sebesar Rp32.500, sedang Rp42.500 dan yang tertinggi sebesar Rp50.000.

Pembayaran dapat dilakukan melalui badan amil zakat, pengurus masjid yang tersebar di seluruh kecamatan dan kampung.

“Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga yang harus ditunaikan sebelum salat Idul Fitri,” ujarnya.

Lebih awal membayar zakat menurutnya, lebih memudahkan petugas pengumpul dalam penyaluran zakat fitrah.

“Kepada para amil zakat pengurus masjid diminta untuk memberikan informasi yang benar tentang jumlah zakat fitrah,” katanya.

Ia meminta kepada amil zakat agar melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan zakat, jumlah asnab penerima dan jumlah yang didistribusikan kepada KUA Kecamatan masing-masing.

“KUA melaporkan ke Penyelenggara Syariah Kemenag paling lambat 26 Maret,” katanya.

Besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras diantaranya, beras Kuriak Solok Rp50.000, beras Anak Daro Solok Rp47.500, Pandan Wangi Rp45.000, beras Kuriak Batu Sangkar Rp43.750.

Selain itu beras Anak Daro Payakumbuh Rp42.500, beras Anak Daro Batu Sangkar Rp41.250, beras Bola Naga Rp40.000, Beras Pulen dan Topi Koky Rp38,750, beras kampung atau ladang Rp37.500 dan Beras Bulog Rp32.500.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *