BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menangkap seorang pria lanjut usia yang diduga melakukan pencabulan terhadap delapan anak perempuan di bawah umur, Senin (9/3/2026) sore.
Pelaku berinisial S (70) ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sekitar pukul 17.20 WIB di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
“Pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.20 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit PPA berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Yohn Mabel saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Ipda Doni Irawan bersama Aiptu Andri dan sejumlah personel lainnya setelah mengetahui lokasi keberadaan pelaku.
“Sudah kami tangkap. Pelaku diamankan di Desa Sungai Batang,” katanya.
Sebelumnya, keluarga korban sempat mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkalis. Mereka menilai proses penanganan berjalan lambat serta menanyakan keberadaan pelaku.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim sebelumnya menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses secara serius dan tuntas.
“Kasus ini pasti akan kami proses dengan seksama karena sudah ada laporan resmi dan hasil visum. Kami juga memahami bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan,” tegas Iptu Yohn Mabel.
Kasus ini sempat mengalami kendala setelah pelaku yang sebelumnya diamankan warga pada 1 Maret 2026 harus dibawa ke RSUD Bengkalis karena mengalami sesak napas. Setelah mendapatkan perawatan medis, pelaku tidak terlihat lagi sehingga menimbulkan kekhawatiran dari pihak keluarga korban.
Salah satu orang tua korban, Suhaimi, mengaku sempat mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait alasan pelaku tidak ditahan serta keberadaannya.
“Kami mempertanyakan mengapa pelaku tidak ditahan dan di mana keberadaannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terdapat delapan korban yang merupakan anak perempuan berusia antara 4 hingga 10 tahun. Para korban diduga diiming-imingi pelaku dengan imbalan tertentu.
Seluruh korban telah menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum akan tetap dilanjutkan dan keluarga korban tidak perlu khawatir. Setiap perkembangan terkait tahapan proses hukum akan kami sampaikan kepada keluarga korban,” pungkas Iptu Yohn Mabel.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau