Rabu , 29 April 2026

Rapat Koordinasi Bahas Isu Aksi Jilid Dua di Pasir Limau Kapas, Forkopimca Imbau Warga Tidak Terprovokasi

PASIR LIMAU KAPAS (pekanbarupos.co) — Forkopimca Pasir Limau Kapas bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur kepenghuluan menggelar rapat koordinasi terkait maraknya isu ajakan aksi jilid dua yang beredar di media sosial. Rapat berlangsung di Kantor Camat Pasir Limau Kapas, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Rapat dipimpin Camat Pasir Limau Kapas Yahya Khan dan dihadiri Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah S.H., M.H., perwakilan Danposramil, Danposal, para penghulu, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis serta perwakilan pemuda dan warga.

Dalam sambutannya, Camat Yahya Khan meminta seluruh pihak tidak mudah terprovokasi isu ajakan aksi yang disebarkan melalui akun media sosial. Ia menegaskan persoalan yang memicu aksi sebelumnya telah dibahas dan dapat diselesaikan tanpa perlu adanya aksi lanjutan.

“Isu aksi jilid dua yang dibunyikan akun medsos jangan ditanggapi. Mari kita pecahkan persoalan di sini, jangan sampai masyarakat terseret provokasi,” ujarnya.

Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah menegaskan bahwa tuntutan aksi sebelumnya sudah ditindaklanjuti pihak keluarga dan Polsek Panipahan. Ia menyebut hingga kini tidak ada pemberitahuan resmi terkait rencana aksi baru.

“Jika aksi digelar tanpa pemberitahuan 3×24 jam, kami akan bertindak tegas untuk membubarkan. Ini demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah provokasi dari pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Perwakilan Posal dan FKUB Pasir Limau Kapas juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap ajakan yang tidak jelas sumbernya. Ketua FKUB menyebut aksi sebelumnya tidak memiliki koordinator dan meminta masyarakat melapor bila menemukan indikasi kegiatan serupa.

Dalam rapat tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan penghulu mempertanyakan motif ajakan aksi jilid dua karena tuntutan terkait persoalan sebelumnya dinilai telah direalisasikan. Mereka juga menyoroti aktivitas akun “Informasi Pasir Limau Kapas” yang diduga menjadi pemicu keresahan.

Aktivis Panipahan, Kori Fatnawi, meminta Polsek Panipahan bersikap tegas terhadap aksi tanpa prosedur dan mengusut keberadaan akun yang memprovokasi masyarakat. Sementara itu, warga bernama Mayasari turut menanyakan mekanisme pelaporan terhadap kegiatan yang dikategorikan penyakit masyarakat.

Perangkat kepenghuluan diminta menyampaikan ke masyarakat agar tidak terprovokasi isu aksi jilid dua.

Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat sepakat mengimbau warga menjaga kondusifitas dan tidak mengikuti ajakan aksi yang disebarkan akun medsos.
Perwakilan mahasiswa meminta tindakan tegas Polsek terhadap aksi tanpa pemberitahuan resmi.

Polsek Panipahan menegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika dan membuka jalur pengaduan bagi masyarakat.
Polsek Panipahan akan membubarkan aksi damai yang tidak memenuhi prosedur pemberitahuan 3×24 jam demi mencegah potensi provokasi dan gangguan kamtibmas.(iin)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *