BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kepolisian Sektor Pinggir kembali membongkar alur peredaran serta penyalahgunaan pil ekstasi hanya dalam rentang waktu singkat.
Tiga orang berhasil diamankan di lokasi berbeda, sementara pemasok utama kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir, AKP Agung Rama, menjelaskan seluruh penangkapan ini berangkat dari laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
Penangkapan dimulai, Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir, Kelurahan Balai Raja. Berdasarkan informasi mengenai maraknya transaksi gelap di sekitar kawasan kafe setempat,
Tim operasional segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka berinisial Y.A (27). Dari tangannya, polisi menyita 3 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 1,43 gram beserta satu ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi terlarang itu.
Melalui pengakuan Y.A, polisi segera melacak jejak pasokan barang haram tersebut yang mengarah pada rekannya, berinisial A.R (19). Kurang dari dua jam kemudian, tepatnya Sabtu dini hari pukul 01.35 WIB, sasaran kedua berhasil dikepung dan diamankan di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Duri Barat.
Selain mengakui perbuatannya, polisi juga menyita ponsel milik A.R yang menjadi alat penghubung dalam jaringan ini. Hasil tes urin membuktikan keduanya positif mengandung zat amfetamin, yang menegaskan bahwa mereka tidak hanya menjual, tetapi juga menggunakan racun yang disebarkannya.
Tak berhenti di situ, saat tim penyidik masih melakukan penelusuran di salah satu lokasi hiburan di Duri Barat, mata tajam petugas menangkap gerak-gerik mencurigakan dari seorang pemuda bernama W.N (18).
Terlihat ia dengan tergesa-gesa membuang seikat tisu yang ternyata berisi 1 butir pil ekstasi seberat 0,32 gram. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, tersangka langsung diamankan dan barang bukti disita seketika, termasuk ponsel yang dimilikinya.
Dalam pemeriksaan, W.N mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial “A”, yang ternyata sama dengan sosok yang dicari dalam kasus sebelumnya. Tes urin juga menunjukkan hasil positif mengandung zat terlarang, menjadikannya mata rantai lain yang terputus dalam alur peredaran ini.
Sosok “A” kini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan akan dikejar ke mana pun ia pergi karena dianggap sebagai kunci utama pasokan barang haram di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka kini diamankan di kantor Polsek Pinggir dan dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat yang setimpal dengan dampak buruk yang ditimbulkan perbuatannya.
Kapolsek Pinggir kembali menegaskan pihaknya tidak akan menurunkan kewaspadaan sedikit pun. “Kami akan terus menyisir setiap sudut, menindak tegas siapa saja yang terlibat, dan memburu pemasok utama hingga ia menyerah atau tertangkap,” tegas AKP Agung Rama.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi mata dan telinga kepolisian, serta berani melapor jika melihat hal yang tidak wajar.
“Jangan diam saja! Segera hubungi nomor layanan Polri 110 yang buka 24 jam dan sepenuhnya gratis. Setiap informasi Anda adalah langkah besar untuk memutus rantai kehancuran ini dan menjaga lingkungan kita tetap bersih dari narkotika,” tutupnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau