Jumat , 8 Mei 2026

Kritik GMNI, Pulau Rupat Terisolir Pasokan BBM, Aturan Kaku Dinilai Menyengsarakan Rakyat

BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Krisis ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) melanda wilayah kepulauan Kabupaten Bengkalis, khususnya Pulau Rupat dalam beberapa waktu terakhir.

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bengkalis angkat suara dan menyoroti kondisi tersebut.

Kondisi semakin pelik akibat minimnya infrastruktur, jam operasional yang terbatas, serta aturan distribusi yang dinilai terlalu kaku dan tidak memihak kondisi geografis wilayah kepulauan.

Sekretaris DPC GMNI Bengkalis, Asrul Sahputra, menyatakan bahwa kesulitan mendapatkan BBM saat ini menjadi keluhan utama warga.

“Baik untuk transportasi sehari-hari maupun menunjang ekonomi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, jarak tempuh yang jauh, jumlah SPBU yang sangat terbatas, serta larangan penjualan secara eceran oleh BPH Migas menjadi kombinasi masalah yang memberatkan rakyat.

 

“Masyarakat Bengkalis, terutama di Pulau Rupat, saat ini sangat kesulitan mendapatkan BBM. Jumlah SPBU tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Kondisi ini menjadi masalah serius terutama penyaluran ke pelosok-pelosok pulau. Ditambah lagi dengan aturan yang melarang pengecer, akses warga menjadi semakin terputus.

Ia menilai, kebijakan dan regulasi yang diterapkan secara seragam layaknya di daerah perkotaan tidak bisa serta merta dipaksakan di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis berbeda.

GMNI menegaskan bahwa aturan hukum haruslah lahir dari perspektif keadilan sosial, yang tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru mempersulit dan menyengsarakan rakyat.

“Secara geografis, Pulau Rupat dan wilayah kepulauan lainnya wajib mendapatkan pertimbangan khusus. Aturan tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa melihat kondisi riil di lapangan, terlebih di wilayah yang aksesnya terbatas,” tandas Asrul.

Ia mengingatkan kembali pada prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hukum dan kebijakan diciptakan demi kemaslahatan umum. Jika aturan tersebut justru menghambat pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, maka kebijakan tersebut harus segera ditinjau ulang dan disesuaikan.

“Negara wajib memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh kebutuhan dasar secara layak. Prinsipnya, aturan dibuat untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Merespons kebuntuan ini, DPC GMNI Bengkalis mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk turun tangan dan mencari jalan keluar yang nyata.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindagrin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Pertamina, hingga BPH Migas diminta segera duduk bersama merumuskan kebijakan khusus bagi wilayah kepulauan dan daerah terpencil.

Salah satu solusi strategis yang didorong oleh GMNI adalah penambahan jumlah SPBU serta penerapan skema distribusi khusus yang mengizinkan keberadaan sub-penyalur atau pengecer resmi, agar jangkauan pasokan BBM bisa masuk hingga ke titik terjauh pemukiman warga.

“Kami minta kepada Pemda, khususnya Disperindagrin, DPRD, Pertamina, BPH Migas, dan pihak terkait lainnya, segera buat kebijakan dan regulasi khusus penyaluran BBM ke pulau-pulau dan pelosok daerah. Solusinya harus konkret, tuntas, dan supaya masalah ini tidak berlarut-larut menjadi beban masyarakat ke depannya,” pungkas Asrul Sahputra.(Mil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *