BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah padat penduduk.
Dua orang pria berinisial MR (22) dan MA (21) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di Jalan Wonosari Barat, Gang Pepaya, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, mengungkapkan operasi ini berangkat dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi gelap di lokasi tersebut.
Berbekal informasi tersebut, tim operasional segera melakukan pengintaian dan pengawasan ketat selama beberapa jam.
Sekitar pukul 21.00 WIB, gerak cepat tim dilakukan saat kedua tersangka terlihat memasuki sebuah rumah dengan perilaku yang tidak wajar. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan pengepungan dan penggerebekan.
Hasil penggeledahan membuahkan bukti nyata. Petugas menyita sebanyak 21 butir paket kecil berisi diduga sabu dengan berat bruto mencapai 2,68 gram.
Selain barang haram itu, turut diamankan dua unit ponsel, alat bungkus plastik klip, satu kotak penyimpanan, satu buah topi, serta satu unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana operasional pengedaran.
Pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan. Kedua pelaku terbukti positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. Lebih parah lagi, tersangka berinisial MR diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum.
Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya divonis dua tahun empat bulan penjara dalam kasus kepemilikan heroin. Saat ditangkap malam itu, pria ini ternyata masih menjalani sisa masa hukuman sekitar tujuh bulan dari vonis sebelumnya.
Kedua pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan berasal dari seorang pria berinisial F yang saat ini masih diburu dan didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berat, Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta diperberat dengan Pasal 132 UU Narkotika karena status residivis.
AKP Tidar Laksono menegaskan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap siapa pun, termasuk pelaku yang sudah berkali-kali melanggar aturan.
“Kami terus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya. Kasus ini bukti bahwa hukum tetap berlaku meski pelaku masih dalam masa pengawasan,” tegasnya.
Ia kembali mengajak masyarakat berperan aktif mengamankan lingkungan. “Sampaikan informasi apa pun yang mencurigakan ke Call Center Polri 110, layanan kami siap 24 jam tanpa biaya,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau