BENGKALIS (pekanbarupos.co)— Pemerintah Kabupaten Bengkalis secara resmi mempertegas komitmen memperketat kedisiplinan, profesionalisme, dan tanggung jawab seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah nyata ini diambil melalui pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK, yang disosialisasikan secara resmi dalam pertemuan daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang berpusat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis ini diselenggarakan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bengkalis, dan diikuti antusias oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu se-Kabupaten Bengkalis.
Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Johansyah Syafri, menegaskan bahwa disiplin bukan sekadar kewajiban administratif belaka, melainkan fondasi utama profesionalisme dan tanggung jawab setiap aparatur dalam menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah. Setiap PPPK harus memahami dan menaati aturan yang berlaku,” tegas Johansyah.
Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Bengkalis, Djamaludin, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 22 Tahun 2026 disusun sebagai pedoman resmi sekaligus pijakan hukum yang jelas bagi seluruh PPPK dalam melaksanakan tugas.
Regulasi ini mencakup kewajiban, larangan, hingga sanksi tegas atas setiap pelanggaran disiplin, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Disiplin merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan aparatur yang profesional, bertanggung jawab, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Disiplin tidak terbatas pada kepatuhan terhadap jam kerja dan tata tertib semata, melainkan mencerminkan sikap, perilaku, tanggung jawab, serta komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,” ungkap Djamaludin.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Bengkalis mencapai 7.562 orang, terdiri dari 3.854 PPPK penuh waktu dan 3.708 PPPK paruh waktu. Mengingat jumlah yang cukup besar, kesamaan pemahaman terhadap ketentuan disiplin menjadi sangat krusial guna menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Perbup ini menjadi instrumen penting untuk membangun tata kelola pegawai yang lebih tertib, objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh PPPK harus memahami apa yang menjadi kewajiban, larangan, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Hingga saat ini, masih ditemukan sejumlah persoalan disiplin di kalangan PPPK, antara lain ketidakpatuhan terhadap jam masuk kerja, ketidakhadiran tanpa alasan sah, hingga laporan terkait penyalahgunaan narkoba serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perceraian bagi aparatur pemerintah.
“Masih ada laporan dan kasus terkait pelanggaran disiplin. Kami berharap dengan diberlakukannya Perbup Nomor 22 Tahun 2026, pelanggaran tersebut dapat ditekan. Jangan sampai aturan ini hanya diketahui, tetapi tidak dilaksanakan,” tegas Djamaludin dengan nada tegas.
Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sanksi mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat termasuk pemberhentian sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
“Pelajari dan pahami betul Perbup ini. Ketahui apa yang menjadi kewajiban, apa yang dilarang, dan apa konsekuensinya jika dilanggar. Sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan!” pesan Djamaludin kepada seluruh peserta sosialisasi.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap seluruh PPPK menjadikan Perbup Nomor 22 Tahun 2026 sebagai pedoman nyata dalam bekerja sehari-hari, sehingga terwujud budaya kerja aparatur yang tertib, profesional, berintegritas, dan benar-benar berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif bersama narasumber dari BKPP Kabupaten Bengkalis.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau