Sabtu , 18 April 2026

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Kuansing-Pekanbaru, Sita Ratusan Paket Sabu

Jaringan narkoba antar kabupaten/kota berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Kuansing.

KUANSING (pekanbarupos.co) — Meski terus diberantas oleh aparat penegak hukum, peredaran narkotika yang melibatkan jaringan antar kabupaten dan kota seolah tak pernah surut.

Bahkan, ratusan paket sabu berhasil diselundupkan dan beredar di kalangan masyarakat sebelum akhirnya dibongkar polisi.

Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu Kuansing-Pekanbaru. Sebanyak enam orang berhasil ditangkap berikut barang bukti ratusan paket sabu-sabu.

“Penangkapan jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan JA yang berperan sebagai perantara, Jumat (13/1) di Sinambek,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Res Narkoba IPTU Tommy Vara Berlin kemarin.

Barang bukti dari tersangka JA kata Tommy, 66 paket plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu atau seberat 44,73 gram beserta timbangan.

“Jadi 66 paket sabu itu disimpan di dalam 14 kotak rokok merk Dji Samsoe filter,” katanya.

Hasil pengembangan, lanjutnya, ternyata JA memperoleh barang haram itu dari tersangka MD melalui perantara RF. Selanjutnya Tim IT Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengumpulan baket terhadap DPO MD.

“Ternyata keberadaan MD di Pekanbaru. Kita langsung berangkat menuju ke Pekanbaru,” katanya.

Masih kata Tommy, Sabtu (14/1) pukul 04.30 WIB Tim Opsnal berhasil menangkap MD dan RF di Jalam Panglima Undan Jembatan Siak III Kecamatan Senapelan.

“Saat kita introgasi, kedua mengaku bahwa barang diperoleh dari rekannya DK,” katanya.

Tak mau buruannya kabur, Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran. Sekira pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menangkap DK bersama tiga rekannya RH, AG, dan FW di rumah kontrakan di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan.

“Saat kita geledah ditemukan 95 paket plastik klip bening sabu dengan berat kotor 44.07 gram,” katanya

Setelah diintrogasi tegasnya, barang bukti tersebut diakui milik tersangka DK. Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi ada tambahan tersangka ada enam orang. Yakni tersangka MD dan RF serta DK, RH, AG, dan FW,” katanya.

Terhadap para tersangka kata Kasat, dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

“Para tersangka sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas IPTU Tommy.(cil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *