
Tiga rakit PETI di Desa Muaro Sentajo yang ditinggal pemiliknya dibakar polisi.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Akivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo ditertibkan Polsek Kuantan Tengah, Senin (13/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penertiban ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat bahwa di Dusun Tanah Genting Desa Muaro Sentajo Kecamatan Sentajo Raya terdapat praktik ilegal tersebut.
“Setelah ada pengaduan masyarakat, kita langsung turun ke lokasi,” Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui keterangan resmi Kompol Fridolin Nababan.
Personel gabung antara Polsek Kuantan Tengah dan Satreskrim Polres Kuansing tersebut dipimpin Panit Samapta Polsek Kuantan Tengah Iptu Said Mohammad Hanafiah.
Sayangnya kata Kapolsek, saat sampai di TKP, personel gabungan tidak menemukan aktifitas PETI. Polisi hanya menemukan rakit PETI yang telah ditinggalkan oleh pelaku.
“Di lapangan ditemukan 3 unit rakit PETI yang tidak bekerja. Ditinggal pemiliknya dengan mesin yang sudah dibongkar,” katanya.
Kemudian personil gabungan melakukan tindakan deskresi secara terukur dengan melakukan pengrusakan dengan cara dibakar dan dipecahkan pipa paralonnya
“Tujuannya agar rakit tersebut tidak dapat digunakan lagi melakukan aktivitas PETI,” kata Fridolin.
Kapolsek mengatakan meski belum menemukan para pelaku yang merusak lingkungan ini, pihaknya akan melakukan penyelidikan atas tindakan yang telah dilakukan.
“Kita akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik rakit PETI ini,” ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila di wilayahnya ada aktifitas PETI.
“Terima kasih atas informasinya. Kita berharap warga aktif untuk menerangi praktik ilegal tersebut, ” tutup Fridolin.(cil)
Berita lengkapnya baca Harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (16/2).
Pekanbaru Pos Riau