Selasa , 22 April 2025

Lima Rakit Dompeng Dirusak dan Dirobohkan Petugas 

Warga Diminta tak Takut Melapor 

Rakit PETI di Kecamatan Sentajo Raya dihancurkan petugas agar tak bisa digunakan lagi, kemarin.

KUANSING (pekanbarupos co)–Aktivitas ilegal penambangan emas tanpa izin (PETI) masih marak di Kuansing. Salah satunya di Desa Muaro dan Kampung Baru Sentajo.

Berangkat dari informasi masyarakat, personil gabungan terdiri personil Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah melakukan penertiban, Senin (3/4/2023) pukul 10.30 WIB.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa di Sentajo masih ada praktik PETIK,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Plh Kasi Humas AKP Feri Wardy kepada wartawan kemarin.

Kegiatan penertiban PETI tersebut dipimpin Kanit II Sat Reskrim Polres Kuansing Ipda Mario Suwito SH bersama tujuh personil. Diantaranya, tiga personil Polsek Kuantan Tengah dan empat personil Sat Reskrim.

“Sasaran kita dua lokasi di Sentajo Raya. Pertama di Rawah Dusun Tanah Gontiang Desa Muaro Sentajo dan di aliran sungai Titian Tore Dusun Batang Tongah Desa Kampung Baru,” katanya.

Saat dilakukan penertiban di Lokasi pertama, petugas berhasil menjumpai tiga buah Rakit PETI yang diduga baru berhenti bekerja dan ditinggal pekerjanya

“Langsung kita lakukan tindakan pengerusakan terhadap tiga rakit itu dengan cara menghancurkan rakit dan memecah pipa paralon dan mesin-mesin dompeng agar tidak dapat digunakan lagi,” kata tegas Ipda Mario Suwito.

Selanjutnya di lokasi kedua, petugas juga menjumpai satu buah rakit PETI besar dan dua buah rakit kecil (stingkai) yang juga sudah ditinggal oleh pemilik atau pelakunya.

“Mesin dompeng dan mesin stingkai kita rusak agar tidak dapat digunakan lagi, ” terangnya.

Kegiatan penertiban PETI selesai pukul 15.00 WIB dan tidak ada barang bukti (BB ) yang diamankan petugas dalam kesempatan tersebut.

Petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan takut melapor ke pihak Polres atau Polsek, bila dikemudian hari masih ada dijumpai aktivitas PETI di wilayahnya.

“Silahkan warga melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau dapat juga menelpon di No Pelayanan Polres Kuansing :*110*,” ucap Feri.(cil)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *