Pengedar Ganja Disergap Polisi
Pengedar narkoba di Kecamatan Pangean disergap Satnarkoba Polres Kuansing.
KUANSING (pekanbarupos.co) — Seorang pria berinisial PL (28) warga Tanah Bekali Kecamatan Pangean disergap tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing di sebuah warung, Selasa (4/4).
Tersangka diduga pengedar narkoba jenis ganja di daerah Kecamatan Pangean. Tak tanggung-tanggung seperempat kilo ganja juga berhasil di sita polisi.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak, Rabu (5/4) di Telukkuantan.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku terduga pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis daun ganja di Pangean. Mendapat laporan, Tim Opsnal Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Kita lakukan penyelidikan di Desa Tanah Bekali, Pangean,” kata Novris yang baru seminggu menjawab Kasat Narkoba tersebut.
Saat melakukan penyelidikan lanjut Novris, petugas melihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku. Pelaku berada di samping warung di Desa Tanah Bekali.
Tanpa mau buruannya kabur, langsung dilakukan penyergapan. Setelah digeledah, ditemukan dua paket plastik bening berisikan daun ganja kering.
“Satu paket di saku celana, dan satu lagi diatas tanah dekat pelaku berdiri,” katanya.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah pelaku yang berjarak 50 meter dari tempat pelaku ditangkap. Polisi kembali menemukan barang bukti satu plastik asoy warna hitam yang berisi daun ganja kering.
“Satu lagi plastik bening juga berisi ganja kering dan satu plastik asoy warna biru berisi 60 paket ganja kering. Barang bukti disembunyikan dibawah kasur kamar,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, kata Novris, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
”Kita juga tes urine pelaku. Dan ternyata positif,” ujar Iptu Novris.
Novris juga membeberkan barang bukti yang berhasil disita berupa beberapa paket ganja kering seberat 250 gram. Selain itu, sejumlah uang tunai sebesar Rp 170.000 serta satu unit HP merk Redmi warna hitam.
”Sedangkan pasal yang disangkakan untuk pelaku adalah, pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Novris.(cil)
Berita lengkapnya baca harian Pekanbaru Pos edisi Kamis (6/4).