INHU (pekanbarupos.co) — Bak mendapat durian runtuh, ratusan kepala desa (Kades) se-kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau bakal kembali memimpin desanya untuk sisa masa jabatan dua tahun.
Sebelumnya ratusan Kades ini dihentikan dari pekerjaannya karena masa jabatan selama 6 tahun sudah berakhir, lalu diserahkan kepada penjabat (PJ).
Namun berdasarkan undang-undang tahun 2024 tentang Desa, jabatan seorang Kades diperpanjang 2 tahun sehingga masa kerja kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak dilantik dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Mengacu pada perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ini, maka, ratusan Kades di Inhu akan kembali aktif. “Ada 137 Kades SE Inhu bakal kembali aktif untuk masa jabatan tambahan dua tahun kedepan,” sebut kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemkab Inhu, Roma Doris, SS, MPS.Eng.
Kepada Pekanbaru Pos, Roma bilang, pengaktifan kembali ratusan kepala desa setelah diterbitkan surat keputusan Bupati Inhu Rezita Meylani, SE. “Sudah proses, sebentar lagi selesai, nanti ada acara penyerahannya rencana,” terang Kadis PMD, Rabu (10/7/24).
Peraturan ini tidak berlaku kepada mantan kepala desa yang melepaskan jabatan karena ikut pemilihan legislatif. (san)