Selasa , 20 Mei 2025
Kadis PMD Pemkab Inhu, Roma Doris, SS, MPS.Eng.ist

Kadis PMD: Dari 137 Kades di Inhu, Hanya 12 Orang yang Dikukuhkan Ulang

INHU (pekanbarupos.co) — Kepala dinas (Kadis) pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan, 137 orang kepala desa (Kades) se kabupaten Inhu yang diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun, 12 orang diantaranya dikukuhkan ulang.

“Dari 137 orang Kades ini, hanya dua belas orang yang akan dikukuhkan ulang,” kata Kadis PMD Pemkab Inhu, Roma Doris, SS, MPS.Eng, Kamis (11/10/24), memberi klarifikasi.

Sehari sebelumnya, Rabu (10/7) kepada Pekanbaru Pos, Roma bilang sebanyak 137 Kades di Inhu bakal diaktifkan kembali setelah sempat berhenti karena masa jabatan 6 tahun berakhir dan tidak berlaku kepada Kades yang undur diri karena ikut calon legislatif (Caleg).

Pernyataan ini akhirnya diralat karena menurutnya ada salah pengertian. “Salah pengertian kita itu, kita ralat,” tulis Roma lewat medsos WhatsApp.

Kembali ke masa perpanjangan jabatan ratusan Kades di Inhu dan 12 orang diantaranya dikukuhkan ulang, kata Roma, hanya berlaku kepada Kades yang masa jabatannya habis terhitung bulan Pebruari kemarin. “Ini menurut undang-undang,” sambungnya.

Dengan demikian, 12 orang Kades bak ‘mendapat durian runtuh’ karena bakal diaktifkan kembali memimpin desanya melalui pengukuhkan ulang hanya berlaku kepada 12 Kades yang masa jabatannya habis bulan Maret sebanyak 5 orang dan 7 orang Kades lainnya habis masa jabatan bulan April tahun berjalan.

Perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun sejak dilantik mengacu pada undang-undang tahun 2024 tentang Desa dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *