KAMPAR (pekanbarupos.co) – Mendekati momen Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada) serentak, yang akan berlangsung pada tanggal 27 November ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap, agar para guru dapat menjaga netralitas, sehingga dapat terhindar dari sanksi yang dapat menjerat guru bersangkutan.
“Netralitas para guru, sangat kita harapkan, agar dapat terhindar dari saksi, yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, (Disdikpora) Kampar, H Aidil SH MSi, Kamis (21/11).
Aidil menegaskan bahwa para guru sebagai Aparatur Sipil Negara, (ASN) memiliki kewajiban untuk menjaga profesionalisme dan netralitas dalam berbagai aspek, termasuk dalam momen politik seperti Pilkada. Ia mengingatkan bahwa keterlibatan dalam kegiatan politik praktis dapat melanggar peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan lain yang mengatur netralitas Pegawai Negeri.
“Kami meminta para guru untuk fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik, tanpa terlibat dalam aktivitas politik yang bisa mencoreng citra profesi mereka dan berdampak buruk pada karier mereka ke depannya,” ujar Aidil.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan dilakukan lebih intensif selama masa Pilkada untuk memastikan netralitas seluruh ASN, khususnya tenaga pendidik. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Aidil mengajak masyarakat untuk turut serta memantau dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran oleh ASN, terutama para guru, dalam mendukung salah satu pasangan calon secara terbuka.
Kami berharap kerja sama dari semua pihak agar proses Pilkada berjalan lancar, adil, dan bebas dari pelanggaran, termasuk yang melibatkan ASN,” tutupnya.(Adv)