Kamis , 16 Januari 2025

2025 Guru Honorer Belum Dihilangkan, Disdikpora Kampar Sambut Baik

KAMPAR (pekanbarupos.co) – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang membawa angin segar bagi guru honorer, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas para pendidik di seluruh Indonesia.

Abdul Mu’ti menekankan pentingnya menyelesaikan penataan status guru honorer paling lambat Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah mengharuskan penuntasan status pegawai non-ASN di setiap instansi pemerintah dan melarang pengangkatan pegawai non-ASN setelah batas waktu tersebut.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menghilangkan posisi guru honorer dalam waktu dekat, mengingat peran mereka yang krusial dalam dunia pendidikan nasional.

Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, (Disdikpora) Kampar, H Aidil SH MSi mengaku sangat mendukung program tersebut.

“Saya rasa ini merupakan solusi yang bijak ya, karena tenaga guru honorer memang sangat kita butuhkan, terutama untuk mengatasi persoalan kekurangan guru di Kabupaten Kampar sampai saat ini,” katanya Rabu (13/11).

Namun pihaknya berharap, hal tersebut harus menjadi catatan dari pemerintah pusat. Terutama agar bagaimana memperjuangkan nasib para guru, terutama untuk wilayah Kabupaten Kampar.

“Jadi kita berharap, di kabupaten Kampar perekrutan guru Pegawai Negeri Sipil, (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, (PPPK) kuota penerimaannya dapat di tambah lagi,” tambahnya .

Aidil juga berharap agar penambahan kuota guru PNS dan PPPK di Kabupaten Kampar dapat menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah pusat ke depan. Menurutnya, jika pemerintah pusat memberikan kuota yang lebih besar untuk daerah-daerah seperti Kampar, maka masalah kekurangan guru dapat segera teratasi dengan lebih efektif.

Di sisi lain, Aidil juga menegaskan pentingnya kesejahteraan guru honorer agar kualitas pendidikan tetap terjaga. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian khusus pada insentif dan peningkatan pendapatan para guru honorer yang masih bertugas.

“Guru honorer ini sudah banyak berjasa, khususnya di daerah terpencil dan pedesaan. Tanpa mereka, mungkin banyak sekolah yang akan kekurangan tenaga pengajar. Jadi, harapannya kesejahteraan mereka bisa meningkat, terutama untuk mereka yang sudah mengabdi cukup lama,” tuturnya.

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah positif, terutama untuk daerah-daerah yang masih menghadapi kendala dalam hal distribusi guru. Dengan adanya regulasi yang jelas mengenai status guru honorer dan upaya perbaikan kesejahteraan mereka, diharapkan sektor pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kampar, dapat berkembang dengan lebih baik.(Adv)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *