BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohil telah rampung melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, Selasa (3/12) sekitar pukul 01.00 dinihari.
Terpaut 45.709 suara dari petahana, pasangan calon H Bistamam-Jhony Charles nomor urut dua (BIJAK) menang sesuai hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Rohil tersebut.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy mengatakan, bahwa rekapitulasi telah selesai dilaksanakan, kegiatan ini kemarin kata Eka dilaksanakan mulai dari pukul 09.40 pagi dan selesai tadi malam pukul 01.00 dini hari.
“Alhamdulillah berjalan dengan lancar dari awal hingga akhir. Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait mulai dari Bawaslu, pihak keamanan, lo pasangan calon, Forkopimda dan seluruh pihak-pihak terkait,” ucap Eka.
Terkhusus, KPU mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya tentunya kepada masyarakat Rokan Hilir, karena pelaksanaan rapat pleno terbuka berjalan dengan lancar, tertib hingga tadi malam.
“Kita sudah menetapkan perolehan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Rokan Hilir, namun demikian tahapan ini belumlah selesai. Kita masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui seperti tahapan rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi dan nanti untuk kita khususnya di tingkat kabupaten kita akan menunggu apakah ada gugatan masuk ke mahkamah konstitusi,” ungkap Eka.
Dipaparkan Eka, sesuai dengan regulasi yang ada, bahwa untuk gugatan ke MK, ada waktu yang diberikan yaitu slama tiga hari pasca rapat pleno terbuka ini.
“Kita akan menunggu hasil penyampaian dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU dan kalau nanti tidak ada maka kita akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” sebutnya.
Lebih lanjut, KPU Rohil menghimbau kepada seluruh masyarakat Rohil untuk tetap menunggu hasil tahapan akhir sembari menunggu putusan atau informasi dari MK, apakah ada PHP yang diajukan oleh paslon atau tidak.
Sementara itu, kata Eka, pihaknya sangat bersyukur banwa Pilkada Rohil nihil pemungutan suara ulang (PSU). “Alhamdulillah tidak ada PSU. Saat ini masih tahapan, mudah-mudahan hingga nanti penetapan kita berdoa tidak ada lagi kegiatan-kegiatan lain atau gugatan itu,” sebutnya.
KPU sejatinya, masih memberikan kepada seluruh pasangan calon atau pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum yang sudah disiapkan dan diatur di dalam perundang-undangan, kalau hasil penghitungan yang KPU lakukan ada yang tidak berkenan.
“Kami tidak menyebut apakah hasil ini sudah mutlak, yang jelas masih ada tahapan itu, yaitu gugatan ke MK. Apabila tidak ada gugatan sesuai register yang disampaikan MK ke KPU, maka kami segera menetapkan Paslon bupati dan wakil bupati pemenangnya,” pungkasnya. (iin)