Rabu , 26 Maret 2025

Januari, Tindak 21 Kasus Peti, Kapolres: Kami tak Beri Ruang Praktik Ilegal di Kuansing!

KUANSING (pekanbarupos.co)– Data Polres Kuansing, selama bulan Januari 2025 Polres Kuansing dan Polsek jajaran telah mengungkap 21 kasus penambangan emas tanpa izin (Peti).

“Bulan Januari kita berhasil mengungkap 21 kasus Peti dengan total 114 rakit yang dimusnahkan,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F Herlambang baru-baru ini.

Menurut Angga, penindakan terhadap aktivitas Peti merupakan komitmen Polres dalam upaya memberantas praktik ilegal tersebut.

“Penindakan berawal laporan yang diterima dari masyarakat. Maka kita berupaya lakukan penindakan secara intensif di berbagai kecamatan,” tegas perwira melati dua di pundak tersebut.

Dirincikan Angga, beberapa wilayah dengan angka penindakan tertinggi antara lain Polsek Singingi Hilir dengan 4 kasus dan 22 rakit yang diamankan, Polsek Singingi dengan 3 kasus dan 13 rakit yang diamankan, Polsek Kuantan Tengah dengan 4 kasus dan 16 rakit yang diamankan.

“Sementara Polres sendiri menangani 4 kasus dengan total 39 rakit yang dimusnahkan,” tegasnya.

Selain penindakan, lanjutnya, Polres juga telah melaksanakan 143 kali kegiatan sosialisasi dan maklumat kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait bahaya serta dampak lingkungan dari Peti.

“Selain penindakan kita juga gencar sosialisasi bahaya Peti ke masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Makanya ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas Peti di Kuansing.

“Caranya dengan tidak terlibat ataupun mendukung kegiatan tersebut,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menambahkan kepolisian tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah-langkah preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat sadar, Peti bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan sosial,” tambahnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak terlibat aktivitas Peti dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan ilegal tersebut. Upaya ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kelestarian lingkungan di Kuansing.

“Jika melihat aktivitas ilegal seperti Peti, segera laporan ke Polsek terdekat,” ungkapnya.(Cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *