PALIKA (pekanbarupos.co) – Istri UST (30), Nilawati Warga RT 01, RW 011, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau meminta Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni SIK.MH agar mengusut tuntas perdagangan satwa dilindungi, belangkas besar (Tachypleus gigas).
Pasalnya, Suami Nilawati berinisial UTS ditangkap Polres Rokan Hilir dan Polsek Panipahan di Jalan Lingkar, Kepenghuluan Panipahan Darat, Minggu (26/1/2025) sore atas dugaan perdagangan belangkas dan langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir di Ujung Tanjung.
“Suami saya ditangkap Polsek Panipahan di Jalan Lingkar Bundaran hari Minggu (26/1/2025) sore dan malamnya langsung di bawa ke Polres Rohil beserta 10 fiber belangkas,” kata Nilawati istri tersangka UST kepada Wartawan, Senin (10/2/2025).
Lanjut Nilawati, hewan yang dilindungi ini merupakan datang dari Tanjung Balai dan di titip di salah satu gudang milik pengusaha berinisial OL dan akan kembali dikirim ke Tanjung Balai Asahan.
“Melihat komunikasi suami saya yang ada di handphonenya, belangkas itu dari Tanjung Balai di titip di Gudang pengusaha di panipahan, karena belangkas itu tidak jadi dikirim ke Malaysia malam Sabtu itu, pemilik belangkas minta kirim lagi ke Tanjung Balai pada hari Minggu disaat pengiriman itu lah suami saya ditangkap,” ujarnya.
Nilawati berharap kepada penegak hukum, agar kiranya bisa mengusut tuntas kasus tersebut dan memburu pemilik belangkas di Tanjung Balai.
“Saya berharap hukuman itu bisa seadil-adilnya, karena saya tau belangkas itu bukan punya suami saya, suami saya hanya pekerja, mengurus belangkas itu dari Bundaran ke Gudang, sedangkan pemilik belangkas itu adalah HR warga Tanjung Balai, saya minta kepada Polres Rohil untuk mencari HR, jangan hanya mentok sampai penangkapan suami saya saja,” pungkasnya. (Zul)
Pekanbaru Pos Riau