BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Cukup tegas! Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyebutkan bahwa keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Erakarya Mukti Jaya tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).
Kepala BPN Rohil Rahman Silaen, menurut data yang ada di kantornya bahwa keberadaan di lokasi berdirinya pabrik milik PT Erakarya Mukti Jaya, di Kecamatan Rimba Melintang merupakan hak pengelolaan atas nama departemen transmigrasi.
“Sesuai aturan tidak boleh ada hak lain disitu selain hak transmigrasi. Apabila ada pelepasan, maka baru boleh ada hak lain di situ,” kata Kantah BPN Rohil Rahman Silaen, Senin (24/2) usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi di DPRD Rohil.
Lebih lanjut dipaparkan Rahman, di lokasi letaknya yang ada surat SKGR nya itu berada di atas hak pengelolaan atau HPL departemen transmigrasi nomor 01 tahun 1993.
Adapun luas lahan yang dimiliki departemen transmigrasi tersebut seluas seluruhnya 90.000 meter persegi, tetapi kemudian belakangan diketahui ada surat yang mereka pegang, akan tetapi bukan sertifikat melainkan surat keterangan ganti kerugian tanah yang diterbitkan oleh desa.
“Itu yang nggak ada sama kita, pernah dilampirkan suratnya ada 9 surat luasnya itu 9 hektar lebih keseluruhan seperti itu. Jadi itu di atas tanah transmigrasi hak pengelolaan transmigrasi,” sebut Rahman Silaen.
Lebih lanjut, sampai hari ini BPN belum menerbitkan hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Erakarya Mukti Jaya di lokasi tersebut. Untuk itu, maka keberadaan perusahaan itu belum sesuai untuk kapasitas perusahaan, karena itu wajib memiliki HGB.
Dibeberkannya, bahwa sebenarnya setiap yang punya tanah dianjurkan mengajukan permohonan konsep sertifikat tanah terutama koperasi yang punya aktivitas usaha sebaiknya didukung dengan tanah yang sudah menjadi haknya. Kendati demikian, dalam hal ini BPN bersikap menunggu orang mengajukan, itu artinya sampai hari ini belum ada perusahaan atas nama PT Erakarya Mukti Jaya mengajukan permohonan HGB tersebut.
Dikisahkan Rahman, bahwa sebelumnya pada tahun 2017 pihak terkait ini pernah mengajukan ke BPN, kendati waktu itu diproses dan diukur jadilah sebanyak 9 surat, setelah diukur ternyata hasil pengukurannya menjadi 80.000 meter persegi, yaitu seluas 8 hektar lebih.
“Artinya, sampai saat ini BPN tidak pernah mengeluarkan HGB perusahaan tersebut. Memang dulu ada mengajukan, dan
BPN Rohil mengirim dan meneruskan permohonannya itu kewenangan di provinsi Riau. Setelah diperiksa namun dikembalikan dokumen itu karena pada saat itu belum ada dapat izin atau dokumen izin yang diterbitkan oleh Bupati atas perusahaan. Sehingga sejak itu belum ada lagi permohonan,” ungkap Rahman.
Lalu, katanya pada tahun ini mereka (PT Erakarya Mukti Jaya) kembali bersurat mempertanyakan apakah sudah bisa mengajukan lagi. “Ya, sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk di loket kita,” pungkasnya. (iin)