BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Jalan Pusara 1, Kepenghuluan Bagan Punak, Kecamatan Bangko memang santer dikenal sebagai tempat terjadinya transaksi barang haram. Berangkat dari sejumlah informasi, Polsek Bangko berhasil menggarap peredaran narkoba di daerah tersebut.
Terungkap satu tersangka berhasil diciduk pada Rabu (26/2/25) sekira pukul 02.00 dinihari. Tersangka diketahui bernama Magbul Bukhori alias Abul berhasil diamankan bersama barang bukti jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram.
Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelumnya Unit Reskrim Polsek Bangko menerima informasi maraknya peredaran narkotika di jalan Pusara.
Berangkat dari situ, Kapolsek Bangko lantas memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip , S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
Pada waktu tersebut diatas, sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskri bersama tim menuju lokasi diduga tengah terjadi transaksi jual beli narkoba. Setibanya di TKP tepatnya dekat depan rumah tersangka, tim melihat tiga orang sedang duduk.
Kendati melihat tim unit Reskrim Polsek Bangko datang, salah satu dari mereka meloncat kerumah sebelahnya dan terlihat membuang sesuatu ke kedai didepannya.
Melihat ada yang mencurigakan terhadap pria yang melompat tersebut, tim langsung memeriksa dan melakukan introgasi serta melakukan penggeladahan badan dan pakaian.
Dari hasil penggeledahan, kata Kapolsek ditemukan dari dalam kantong celana belakang sebungkus plastik bening sedang yang berisi 15 bungkus plastik bening kecil kosong, satu buah sekop yang terbuat dari pipet dan satu unit handphone android merk Infinix.
Kemudian dari lokasi warung ditemukan satu bungkus plastik bening sedang berisikan satu bungkus plastik bening kecil didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis shabu dan diakui tersangka Magbul barang tersebut miliknya.
Sementara, kedua teman Magbul alias Abul mengaku hendak membeli paket shabu dengan paket tujuh puluh ribu kepada tersangka, namun transaksi belum terjadi pada saat Abul diamankan.
Selang beberapa waktu, warga Pusara kian ramai sehingga tim bergerak cepat mengamankan tersangka dan barang bukti kepolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iin)